Legislator Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) agar dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026 ini. Langkah ini dinilai sangat krusial sebagai payung hukum utama dalam memuluskan agenda transisi energi nasional serta menarik investasi hijau ke dalam negeri.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, saat ditemui saat mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di lobby Nusantara II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat, (14/8/2026).
Ratna menjelaskan, pembahasan RUU EBET sendiri telah memasuki tahap-tahap krusial dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Komisi XII DPR RI mencatat bahwa hadirnya kepastian hukum melalui RUU EBET menjadi prasyarat utama sebelum merevisi aturan turunan sektor energi lainnya, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan.
”Kami berharap untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan bisa segera selesai di tahun ini. Untuk revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan menyusul, kita prioritaskan di RUU EBET dulu,” tegas Ratna.
Elaborasi dari dinamika legislasi di Komisi XII menunjukkan bahwa RUU EBET dirancang untuk mengatur regulasi harga jual beli listrik berbasis EBT, insentif investasi energi bersih, hingga kejelasan skema pemanfaatan jaringan (power wheeling). Regulasi yang jelas diharapkan dapat mengurai kebuntuan investasi di sektor energi terbarukan yang selama ini terkendala ketidakpastian aturan hukum.
Ratna menambahkan, setelah RUU EBET berhasil disahkan, Komisi XII akan langsung beralih memfokuskan energi legislasi pada revisi UU Ketenagalistrikan untuk menyelaraskan keandalan pasokan listrik nasional dengan target dekarbonisasi industri.
