Penguatan koordinasi layanan kegawatdaruratan menjadi bagian dari upaya Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedewanan. Upaya tersebut diwujudkan melalui integrasi layanan kesehatan dan keamanan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen DPR RI Suprihartini mengatakan, integrasi tersebut dilakukan melalui perpanjangan kerja sama layanan Call Center 139. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bagian dari kesiapan Setjen DPR dalam merespons kondisi kegawatdaruratan yang dapat terjadi selama pelaksanaan kegiatan kedewanan.
“Ini merupakan satu kegiatan yang memang kita harus lakukan dalam rangka persiapan pelayanan Sekretariat Jenderal DPR RI dalam dukungan Dewan, khususnya terkait dengan kegawatdaruratan yang terkait dengan kesehatan dan juga untuk keamanan yang kita sambungkan dengan pihak kepolisian,” ujar Suprihartini saat ditemui usai kegiatan penandatanganan MoU Setjen DPR RI bersama Polri dan Kemenkes di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tetapi akan terus diikuti dengan evaluasi dan perbaikan sistem layanan. Perhatian khusus diberikan terhadap layanan yang tersedia di daerah agar koordinasi penanganan kegawatdaruratan dapat berjalan secara optimal.
Suprihartini menjelaskan, penguatan sistem layanan di daerah menjadi penting karena pelaksanaan tugas kedewanan juga berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, penanganan kondisi kegawatdaruratan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
“Kerja sama ini terus dilakukan evaluasi dan perbaikan sistem, terutama untuk layanan-layanan yang ada di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suprihartini mengatakan integrasi tersebut mencakup dua kebutuhan utama dalam penanganan kegawatdaruratan, yakni kesehatan dan keamanan. Layanan kesehatan terhubung dengan Kementerian Kesehatan melalui layanan 119, sedangkan kebutuhan keamanan disambungkan dengan Kepolisian melalui layanan 110.
“Sehingga pada saat melakukan kegiatan kedewanan kemudian mengalami satu kondisi kegawatdaruratan, itu dapat tertangani dengan sebaik-baiknya. Dan juga terkait dengan dukungan keamanan, ini juga dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Suprihartini menambahkan, pengintegrasian sistem layanan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan respons terhadap kondisi darurat. Ke depan, peningkatan kualitas layanan akan terus dilakukan, baik pada lingkup Kementerian Kesehatan maupun Kepolisian.
“Dengan adanya pengintegrasian sistem layanan dari Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Kementerian Kesehatan dan Kepolisian ini akan mempermudah dalam memberikan dukungan kepada anggota DPR, ” pungkas Suprihartini.
