Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) perlu memperhatikan pengalaman Indonesia dalam menghadapi berbagai perkara arbitrase internasional. Karena itu, Pansus RUU HPI didorong melakukan analisis terhadap kasus-kasus yang terjadi setelah Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 sebagai bahan evaluasi dalam merumuskan norma baru.
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan pengalaman tersebut penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi kewajiban Indonesia dalam hubungan hukum internasional, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
“Pengalaman Bang Hotman yang sangat panjang, yang kami sebut lesson learned, adalah pelajaran paling bagus bagi kita untuk menata ulang undang-undang ini. Norma-norma apa yang harus kita rumuskan,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI dengan Founder dan Managing Partner Hotman Paris & Partners di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu mengusulkan agar tim Pansus turut menganalisis kasus-kasus yang terjadi setelah Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958. Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui dampak perkara arbitrase internasional terhadap Indonesia, termasuk potensi kerugian yang ditimbulkan.
“Saya terpikir juga, kalau ini mohon izin, tim ini juga melakukan analisis kasus-kasus yang pernah terjadi setelah kita meratifikasi New York Convention, korbannya berapa besar kita ini,” katanya.
Menurutnya, pengalaman konkret tersebut dapat menjadi dasar untuk merumuskan pengaturan HPI yang lebih komprehensif. Ia menilai pembahasan RUU HPI perlu menemukan keseimbangan antara kewajiban Indonesia dalam mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional dengan kepentingan nasional.
Hinca menegaskan Indonesia tetap harus menempatkan diri dalam tata hukum internasional. Namun, posisi tersebut perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap ketertiban umum, kepentingan nasional, aset negara, serta hak pihak Indonesia untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Enggak mungkin juga kita keluar dari dunia internasional ini. Kan begitu, tapi bagaimana yang seimbang, yang ya paralel, yang selaras, sama-sama berdaulat,” tegasnya.
Ia menilai masukan dari Hotman Paris dan para praktisi hukum lainnya dapat menjadi bahan penting bagi Pansus dalam menyusun norma RUU HPI. Menurut Hinca, tujuan pembentukan regulasi bukan untuk menghindari kewajiban internasional, melainkan memastikan sistem hukum nasional tetap mampu melindungi kepentingan Indonesia ketika berhadapan dengan persoalan hukum lintas negara.
“Bukan untuk membela kliennya, tapi mendudukkan sistem hukum kita, baik untuk Republik ini, tapi juga terhormat di mata dunia internasional,” tutur Hinca.
Lebih lanjut, Hinca mendorong pengalaman kasus-kasus arbitrase tersebut dipetakan secara menyeluruh sebelum Pansus merumuskan ketentuan RUU HPI. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih seimbang dalam menghadapi hubungan hukum perdata lintas negara.
