Wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah perlu dikaji secara lebih mendalam. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai persoalan utama dalam hubungan kepala daerah dan wakilnya bukan semata keberadaan jabatan wakil, melainkan soliditas serta kedewasaan politik dalam menjalankan pemerintahan.
“Usul ini sebenarnya bagus, tapi akarnya ada pada kedewasaan berpolitik. Karena kehadiran wakil kan sebenarnya agar bisa berbagi tugas dengan kepala daerah,” ujar Mardani dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Politisi Fraksi PKS ini, kepala daerah dan wakilnya harus memahami bahwa mandat yang diperoleh melalui Pilkada merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Target pembangunan dan pelayanan publik yang luas dan berat, semestinya menjadi tanggung jawab bersama, bukan justru menjadi sumber persaingan kekuasaan.
“Target melayani masyarakat itu luas dan berat. Tapi jika semua berpikir jangka pendek dan hanya soal target kekuasaan, akhirnya kepala daerah dan wakilnya jadi selalu bertengkar,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, wacana Pilkada tanpa wakil tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan efisiensi jabatan atau fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun perlu dilihat persoalan yang lebih mendasar, yaitu mengapa pasangan yang dipilih bersama oleh masyarakat justru tidak selalu mampu bekerja bersama setelah memperoleh mandat kekuasaan.
Menurutnya, mekanisme Pilkada dan tata kelola pemerintahan daerah perlu mempertimbangkan kemampuan struktur kepemimpinan dalam menghasilkan keputusan yang cepat, pembagian kerja yang jelas, birokrasi yang solid, pelayanan publik yang efektif, serta pembangunan yang tidak terganggu konflik politik di antara dua pucuk pimpinan daerah.
Bahkan, persoalan tersebut perlu dilihat sejak proses pencalonan. Pembentukan pasangan kepala daerah selama ini dapat dipengaruhi berbagai kepentingan, mulai dari pemenuhan persyaratan pencalonan, kalkulasi elektoral, representasi partai, hingga penggabungan modal politik yang berbeda.
“Pasangan kepala daerah merupakan produk koalisi dengan berbagai pertimbangan social capital, political capital, dan economic capital,” terangnya.
Karena itu, pihaknya menilai pembahasan perubahan regulasi Pilkada maupun pemerintahan daerah tidak semestinya hanya berfokus pada pilihan apakah wakil kepala daerah tetap dipilih atau ditunjuk. Namun, jauh lebih penting adalah mendesain ulang hubungan kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini agar mandat yang diperoleh bersama tidak berubah menjadi kompetisi kekuasaan setelah Pilkada selesai.
Ia mengusulkan agar pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya diperjelas sejak awal pemerintahan. Wakil kepala daerah, kata Mardani, perlu memiliki ruang kerja dan tanggung jawab yang terukur sehingga tidak sekadar menunggu delegasi kepala daerah, namun tetap tidak menciptakan dua pusat komando dalam birokrasi.
“Kepala daerah tetap memegang otoritas akhir pemerintahan, sementara wakil memiliki portofolio yang jelas untuk membantu pencapaian target pembangunan daerah,” jelasnya
Mardani juga menilai visi, pembagian peran, dan target kinerja pasangan kepala daerah perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan yang dapat dievaluasi oleh publik.Jika keduanya maju dan dipilih sebagai satu pasangan, tanggung jawab politik mereka kepada masyarakat juga harus dijalankan sebagai satu pemerintahan sampai akhir masa jabatan.
Ia berpandangan, disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengganggu efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, penghapusan jabatan wakil juga memiliki risiko, antara lain konsentrasi kekuasaan dan berkurangnya mekanisme kesinambungan kepemimpinan.
“Karena itu, menghapus jabatan tanpa menyelesaikan akar persoalan politik belum tentu menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih efektif,” tegas Politisi Dapil DKI Jakarta I ini.
Mardani mengingatkan agar konflik personal maupun kepentingan politik tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, kedewasaan politik harus tercermin setelah pasangan kepala daerah memperoleh mandat dari masyarakat.
“Pilkada tidak boleh diperlakukan sebagai pintu masuk menuju kontestasi berikutnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami bahwa setelah dilantik, orientasi keduanya berubah dari memenangkan kekuasaan menjadi menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, persaingan politik untuk periode berikutnya tidak seharusnya dimulai ketika masa jabatan yang sedang berjalan belum selesai. Dengan kata lain, Persaingan menuju periode berikutnya tidak boleh dimulai ketika periode yang sedang berjalan bahkan belum selesai.
Sebagai informasi, wacana Pilkada tanpa memilih wakil kepala daerah tengah menjadi perhatian. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin. Ia menyoroti fenomena disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kerap berujung pada pecah kongsi di tengah masa jabatan.
