Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI mendorong pengaturan penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam proses penciptaan desain. Perkembangan teknologi tersebut perlu diakomodasi dalam regulasi, tetapi tetap harus disertai batas yang jelas antara kreasi manusia dan penggunaan AI.
Wakil Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Lola Nelria Oktavia mengatakan perkembangan AI yang semakin luas digunakan masyarakat dan pelaku industri perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, aturan yang dibentuk harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghilangkan batas antara kreativitas manusia dan hasil yang diperoleh melalui bantuan AI.
“AI itu kan nanti memang sekarang itu sudah berkembang dan banyak digunakan. Tapi kan nantinya jangan sampai AI itu tidak ada batasannya dalam perumusan. Jadi dalam penggunaan AI itu memang kita mesti ada batasan antara kreasi manusianya dengan AI itu,” ujar Lola saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Desain Industri di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (25/9/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai masukan dari pekerja dan pelaku UMKM di Sumatera Utara menjadi bagian penting dalam merumuskan ketentuan tersebut. Pasalnya, perkembangan industri dan UMKM di daerah juga semakin membutuhkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses kreatif dan meningkatkan daya saing.
Menurutnya, RUU Desain Industri diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi baru, termasuk AI, sekaligus memastikan terdapat kejelasan mengenai kontribusi manusia dalam suatu karya desain. Dengan demikian, perkembangan teknologi tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan pihak yang memiliki hak atas suatu desain.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Tonny Tesar. Ia mengatakan AI pada dasarnya dapat digunakan dalam proses penciptaan desain, tetapi kedudukannya tetap sebagai alat bantu dan bukan subjek hukum.
“AI itu kan alat, bukan subjek hukum. Jadi tidak dilarang. Tapi harus dinyatakan bahwa dalam pembuatan desain itu menggunakan AI,” kata Tonny.
Tonny menjelaskan, pemanfaatan AI juga berpotensi membantu pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam mengembangkan produk dan desain yang memiliki nilai ekonomi. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses kreatif, termasuk dalam pengembangan kemasan maupun inovasi produk.
Namun, menurutnya, penggunaan AI perlu disertai keterbukaan mengenai keterlibatan teknologi tersebut dalam proses penciptaan desain. Hal itu penting agar terdapat kejelasan mengenai kontribusi manusia sekaligus mencegah hasil yang sepenuhnya dihasilkan AI diperlakukan sama dengan karya yang memiliki proses kreatif manusia.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Desain Industri agar regulasi tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi. Di sisi lain, aturan juga diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan UMKM yang memanfaatkan AI sebagai bagian dari pengembangan desain.
Pansus juga terus menyerap masukan dari akademisi, praktisi, pelaku industri, dan pemerintah daerah dalam kunjungan kerja ke berbagai daerah. Masukan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk memastikan ketentuan mengenai desain industri dapat menjawab perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan pelaku usaha.
Melalui pengaturan yang lebih jelas, RUU Desain Industri diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan AI tanpa mengabaikan peran kreativitas manusia sebagai bagian penting dalam menghasilkan desain industri.
