Anggota Komisi IX DPR RI Zainul mendorong pemerintah memperkuat pemberdayaan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah kembali ke daerah asal. Menurutnya, pendampingan setelah kepulangan penting agar PMI dapat memanfaatkan hasil bekerja di luar negeri untuk membangun usaha produktif dan tidak kembali berangkat melalui jalur nonprosedural.
Hal itu disampaikan Zainul saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/9/2026). Ia menilai penanganan PMI tidak cukup berhenti pada proses pemulangan, tetapi perlu dilanjutkan dengan pendampingan yang membantu PMI memiliki sumber penghasilan setelah kembali ke tanah air.
“Saya kira BP2MI bisa melakukan kegiatan sosialisasi, penguatan, pendampingan kepada para PMI yang bekerja ke luar negeri. Selain pendampingan agar mereka taat prosedur, juga pendampingan agar mereka bisa memanfaatkan hasil dari mereka bekerja di luar negeri untuk menjadi satu kegiatan usaha yang produktif,” ujar Zainul.
Menurut Zainul, pemerintah dapat memanfaatkan pemetaan titik-titik di wilayah perbatasan yang selama ini menjadi lokasi berkumpulnya PMI untuk memperkuat sosialisasi dan pendampingan. PMI yang telah bekerja di luar negeri perlu didorong untuk mengembangkan usaha produktif dengan memanfaatkan modal maupun pengalaman yang diperoleh selama bekerja. Dengan begitu, kepulangan PMI tidak hanya menjadi akhir dari masa kerja di luar negeri, tetapi juga menjadi awal bagi kegiatan ekonomi di daerah asal.
Zainul menyebut pihaknya telah melihat hasil pemberdayaan PMI yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, program pelatihan dan pendampingan usaha tersebut dapat menjadi alternatif bagi PMI setelah menyelesaikan masa kerja di luar negeri. “Tadi saya melihat BP2MI sudah mengarahkan ke sana, jadi para PMI yang bekerja di wilayah Kalimantan, yang di Malaysia dan juga di Brunei itu, mereka dilatih, didampingi untuk membuat satu usaha-usaha produktif, UMKM, dan tadi kita sudah lihat hasilnya,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan usaha yang produktif dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan PMI terhadap pekerjaan di luar negeri. Terlebih, apabila usaha tersebut mampu memberikan penghasilan yang menjanjikan, PMI memiliki pilihan untuk tetap bekerja dan mengembangkan usaha di daerah asal.
Karena itu, Zainul mendorong agar pendampingan terhadap PMI dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia. Menurutnya, pola tersebut penting agar perlindungan PMI tidak hanya berfokus pada keberangkatan dan kepulangan, tetapi juga pada keberlanjutan kehidupan ekonomi mereka setelah kembali ke tanah air.
“Saya kira ini bagus sekali agar ketika mereka selesai bekerja di luar negeri, pulang ke tanah air, mereka tidak berangkat lagi, karena mereka punya usaha yang omzetnya, keuntungannya itu tidak kalah menjanjikan dibandingkan gaji menjadi PMI,” katanya.
Zainul berharap pemberdayaan tersebut dapat terus diperkuat sehingga PMI yang telah kembali memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya tanpa harus kembali menempuh jalur nonprosedural.
