Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta Pemerintah melibatkan driver ojek online (ojol) mengenai pemberian status mereka sebagai pelaku pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pengakuan status profesi harus bisa semakin memberdayakan para driver ojol.
“Tentunya DPR sangat mendukung pemberian kepastian status profesi pengemudi ojol karena dapat memperkuat perlindungan sosial dan kualitas hidup driver ojol beserta keluarganya,” kata Yahya Zaini dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2026).
“Meski begitu, Negara harus mempertimbangkan aspirasi dari para driver ojol mengenai status profesi yang menjadi pengakuan eksistensi mereka. Ini penting karena kan mereka yang menjalankan pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan pengemudi ojek online (ojol) akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Pemerintah mengaku ingin mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.
Sebab dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi ojol berhak mengakses berbagai fasilitas, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait hal ini, Yahya menegaskan status UMKM harus menjadi pintu memperluas perlindungan sosial dan ketahanan ekonomi pengemudi ojol.
“Pengakuan sebagai pelaku usaha harus menjadi pintu masuk bagi Negara untuk semakin mengenali dan menjangkau jutaan masyarakat yang memperoleh penghidupan melalui ekonomi platform,” ungkap Yahya.
Pimpinan Komisi Ketenagakerjaan DPR itu menilai, fleksibilitas merupakan salah satu kekuatan utama ekosistem ojol yang harus dipertahankan. Yahya mengatakan, harus ada kesetaraan antara driver ojol dan pihak aplikator.
“Masyarakat dapat menentukan waktu bekerja dan memanfaatkan kendaraan yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan, sementara perusahaan aplikator menyediakan teknologi dan pasar yang memungkinkan kesempatan tersebut tercipta dalam skala luas,” sebutnya.
“Pemerintah perlu mempertahankan kekuatan tersebut sambil memperkuat fondasi perlindungannya,” lanjut Yahya.
Karena itu, Komisi IX mendorong Pemerintah menjadikan penetapan status UMKM sebagai momentum memperluas kepesertaan aktif jaminan sosial bagi pengemudi. Khususnya, kata Yahya, perlindungan terhadap risiko yang berkaitan langsung dengan aktivitas mereka di jalan.
“Mekanismenya harus sederhana dan mudah dijangkau, sehingga bertambahnya status ekonomi pengemudi juga diikuti bertambahnya ketahanan mereka menghadapi kecelakaan, sakit, ataupun kondisi yang untuk sementara menghentikan kemampuan memperoleh pendapatan,” paparnya.
Yahya menyebut, konstruksi pembiayaannya pun harus dibangun dengan semangat gotong royong ekosistem, bukan menempatkan seluruh beban kepada satu pihak. “Pemerintah dapat merumuskan peran Negara, pengemudi, dan perusahaan aplikator secara
proporsional sehingga perlindungan semakin luas tanpa mengurangi keberlanjutan usaha platform maupun secara tidak proporsional mengurangi pendapatan pengemudi,” jelas Yahya.
Dengan mekanisme seperti itu, menurut Yahya, aplikator dapat menjadi mitra strategis Pemerintah dalam memperluas perlindungan
dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). “Platform mempunyai hubungan langsung dan berkelanjutan dengan pengemudi,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.
Ditambahkan Yahya, infrastruktur digital tersebut dapat menjadi kanal efektif untuk edukasi jaminan sosial, keselamatan berkendara, peningkatan kompetensi, literasi keuangan, serta berbagai kebijakan pemberdayaan Pemerintah. “Dengan konstruksi demikian, Negara tidak menyerahkan tanggung jawab kesejahteraan pengemudi kepada perusahaan,” terang Yahya.
“Sebaliknya, Negara tetap memegang tanggung jawab kebijakan, sementara aplikator menjadi mitra strategis untuk memperluas jangkauan perlindungan dan pemberdayaan kepada jutaan pengemudi yang berada dalam ekosistem mereka,” imbuhnya.
Yahya menegaskan, kebijakan ini harus menghasilkan sebuah kemajuan yang dapat diukur yakni semakin banyak pengemudi yang memperoleh penghasilan sekaligus semakin banyak yang memiliki perlindungan sosial aktif dan ketahanan ekonomi keluarga yang lebih baik. “Status UMKM harus membuat pengemudi semakin berdaya, bukan hanya secara administratif menjadi wirausaha,” tegas Yahya.
“Fleksibilitas kerjanya dipertahankan, kesempatan ekonominya diperbesar, perlindungannya diperkuat, dan kualitas hidup keluarganya secara bertahap meningkat,” sambungnya.
Meski begitu, Yahya mengingatkan agar Pemerintah melibatkan pengemudi ojol dan taksi online secara menyeluruh untuk kebijakan tersebut.
Sebab walaupun Pemerintah menyatakan keputusan dibuat karena sebagian besar asosiasi pengemudi ojol menginginkan status sebagai pelaku UMKM, namun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku UMKM.
SPAI meminta Pemerintah untuk tetap mengakui mereka sebagai pekerja dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Tak hanya itu, SPAI menilai pengemudi ojol memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Biar bagaimanapun, kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan driver ojol. Maka setiap aspirasi yang ada harus didengarkan dan dikaji secara mendalam,” pesan Yahya.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru membuat driver ojol merasa dirugikan. Semua aspek dan pendapat harus dikaji secara mendalam. Libatkan semua pemangku kepentingan,” tutupnya.
