Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw mendorong penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, revisi tersebut penting untuk memastikan karya para pencipta terlindungi sekaligus memiliki nilai ekonomi sebagai aset, terutama di tengah perkembangan teknologi digital dan akal imitasi (artificial intelligence/AI).
Dijelaskan Melly, perlindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga keberlangsungan profesi para pelaku industri kreatif. Ia berharap regulasi yang diperbarui mampu menciptakan ekosistem yang membuat generasi muda tetap tertarik untuk menjadi pencipta karya.
“Mempertahankan ekosistem, jangan sampai ada anak-anak muda yang malas menjadi komposer atau malas menjadi penulis buku karena merasa tidak ada uangnya. Jangan sampai begitu. Jadi, ini seperti kita perbaiki,” ujar Melly kepada Politikparlemen.co usai Rapat kerja Baleg dengan pemerintah membahas RUU Hak Cipta di ruang rapat Baleg DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, salah satu hal yang perlu diperjuangkan dalam revisi UU Hak Cipta adalah pengakuan terhadap karya intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi. Ia mencontohkan karya lagu yang seharusnya dapat menjadi salah satu bentuk aset bagi penciptanya.
“Saya punya lagu, sudah 600 lagu. Paling tidak, karya-karya saya juga bisa dianggap sebagai aset. Kalau sekarang, semapan-mapannya Ahmad Dhani, saya, Once, Bebi Romeo, tetap saja kalau kita mau leasing atau KPR, lagu itu tidak bisa menjadi jaminan. Padahal ini adalah aset. Jadi, ini yang kita perjuangkan juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Melly menilai perkembangan era digital dan kehadiran AI membuat pembaruan regulasi hak cipta semakin mendesak. Selain persoalan perlindungan karya, pembenahan sistem royalti juga dinilai penting agar para pemilik hak cipta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya mereka.
“Sekarang era digitalisasi, terus AI itu sudah pasti. Carut-marut royalti ini kita sedang benahi sehingga pemusik, atau bukan hanya pemusik tetapi pemilik hak cipta, hidupnya bisa layak di kemudian hari karena royalti tersebut,” tuturnya.
Melly juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pendataan dan penghitungan penggunaan karya. Ia menilai sistem tersebut dapat dibuat lebih transparan dan terukur sehingga pencipta dapat mengetahui seberapa banyak karyanya digunakan.
“Sekarang sudah era digital. Mungkin kalau orang masuk ke karaoke, kalau dulu mencari lagu ‘Menghitung Hari’ itu dihitung dan dicari. Sekarang mungkin bisa pakai barcode, sehingga penciptanya juga bisa tahu hari ini yang menyanyikan lagu ‘Menghitung Hari’ ada berapa orang. Seperti kita lihat di Spotify, streaming-nya kan jumlahnya secara real time kelihatan. Paling tidak seperti itu sudah bisa dilakukan sekarang,” paparnya.
