Penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman keras dinilai telah melampaui batas promosi komersial karena menyentuh ranah penghinaan terhadap simbol dan ajaran agama. Pemerintah pun didorong memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni mengecam keras promosi minuman keras yang menggunakan ayat Al-Qur’an. Ia menilai penggunaan ayat suci untuk memasarkan produk minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan. Itu perbuatan yang haram. Mempromosikan minuman keras dengan membaca ayat Al-Qur’an, seolah-olah melecehkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan memberi hadiah yang bentuknya khamar,” ujar Husni saat dihubungi Politikparlemen.co di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang dinilainya sebagai pelecehan terhadap agama tersebut. Menurutnya, persoalan itu tidak dapat dipandang hanya sebagai strategi pemasaran atau promosi produk.
“Kita sangat mengutuk keras sekali dan meminta supaya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelecehan-pelecehan agama. Ini termasuk pelecehan dalam agama Islam,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar regulasi serta pengawasan terhadap materi promosi minuman beralkohol diperketat. Menurutnya, setiap bentuk promosi yang menggunakan simbol atau ajaran agama harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait.
“Peraturan itu harus diperketat, dan hal-hal yang merupakan pelecehan agama memang betul-betul harus diberi sanksi yang keras,” katanya.
Husni menilai tindakan tersebut semakin serius karena melibatkan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi produk yang memabukkan. Karena itu, ia meminta penanganan tidak berhenti pada teguran, tetapi harus disertai langkah penegakan aturan yang memberikan efek jera.
“Ini sanksi keras. Ini penghinaan terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an, ini pelecehan terhadap agama,” ujar Legislator Dapil Sumatra Utara I itu.
Menurut Husni, kejadian serupa yang pernah muncul sebelumnya juga menjadi pelajaran penting agar pengawasan terhadap promosi produk minuman beralkohol diperkuat. Pemerintah dinilai perlu memastikan pelaku usaha tidak menggunakan simbol keagamaan untuk menarik perhatian masyarakat atau meningkatkan penjualan.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap kehidupan beragama merupakan bagian penting yang harus dijaga bersama. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul polemik, tetapi juga perlu diperkuat sejak materi promosi disusun dan disebarluaskan.
Husni berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, ketegasan dalam penanganan diperlukan untuk menjaga penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus memberikan kepastian bahwa ruang komersial tidak boleh digunakan untuk melecehkan simbol-simbol agama.
