Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyusun aturan yang lebih komprehensif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang telah berlaku. Dalam pembahasannya, Politisi F-Nasdem ini menyoroti pentingnya menemukan titik temu antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Beberapa persoalan dinilai dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, terutama perkara-perkara sosial yang berkaitan dengan kehidupan komunitas setempat.
“Namun demikian, menurut saya penerapan hukum adat juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Misalnya seperti ada didaerah tertentu menabrak hewan ternak harus ganti hingga berkali-kali lipat,” ujar Martin saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Baleg DPR dengan jajaran Pemda serta stakholder di Pemprov NTB, Kota Mataram, Lombok, Kamis (11/6/2026).
Menurut Legislator Dapil Sumut II ini, penyusunan regulasi ini tidak hanya berfokus pada inventarisasi persoalan yang dihadapi masyarakat adat, tetapi juga menggali berbagai best practices yang telah terbukti efektif di sejumlah daerah.
“Untuk itu, saya kira pengalaman lapangan, praktik-praktik tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam merumuskan norma hukum yang dapat diterapkan secara luas dan diterima oleh seluruh pihak. Karena kalau permasalahan yang diutarakan setidaknya kami sudah banyak mendapatkan itu,” terangnya.
Selain itu, Badan Legislasi DPR telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan menargetkan pengesahannya dapat dilakukan sebelum akhir tahun 2026. “Kita akui bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung cukup lama. Namun, pengalaman dalam penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang membutuhkan waktu hingga 22 tahun menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi intensif antara pemerintah, legislatif, dan kelompok masyarakat sipil dapat mempercepat tercapainya kesepahaman,”pungkasnya.
Terakhir, ia juga menekankan nomenklatur rancangan regulasi tersebut telah dikembalikan dari “RUU Masyarakat Hukum Adat” menjadi “RUU Masyarakat Adat”. Perubahan itu dilakukan karena istilah masyarakat hukum adat dinilai memiliki cakupan yang lebih spesifik dibandingkan masyarakat adat secara umum.
