Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyoroti sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock yang dinilai membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Menurutnya, persoalan tersebut mencerminkan kompleksitas sengketa pertanahan yang juga terjadi di berbagai daerah akibat perbedaan dasar hukum dan kewenangan antarlembaga.
“Yang pertama dari Bukit Tinggi, ini lengkap dengan dokumen yang menggambarkan bagaimana konflik antar pemerintah daerah dan yayasan fort de kock yang luasnya mencapain 2200 hektar. Sebagai tambahan informasi bahwa persoalan-persoalan seperti ini tentu tidak terjadi di Bukit Tinggi saja tapi hampir terjadi di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Agun dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan seluruh Kepala Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat dalam kunjungan kerja spesfifik Komisi II di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).
Agun menjelaskan, persoalan pertanahan serupa ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Banyak persoalan konflik pertanahan tersebut, menurutnya, juga telah diadukan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Menurutnya, kompleksitas persoalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Komisi II bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam merumuskan pengaturan reforma agraria. Salah satu yang didorong adalah keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai wadah penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan berbagai sektor.
“Karena konflik-konflik yang terjadi itu tidak akan mungkin bisa diselesaikan oleh masing-masing pihak karena masing-masing pihak berpegang kepada undang-undang masing-masing. Ya bagaimana mau bisa selesai?” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias menyampaikan kronologi sengketa tanah yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Yayasan Fort de Kock. Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat pembelian tanah, penerbitan sertifikat, hingga pemanfaatan lahan yang kemudian dipersoalkan kedua pihak.
Ramlan menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban mengamankan aset daerah. Ia berharap pertemuan dengan Komisi II dapat membantu menemukan jalan keluar atas sengketa yang telah berlangsung tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti meminta agar segala bentuk tindakan hukum terkait sengketa tersebut dihentikan sementara sampai terdapat penyelesaian. Langkah tersebut dinilai penting untuk meredakan ketegangan dan mencegah persoalan berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas.
“Yang penting sekarang, saya minta nanti pimpinan (Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam tim kunjungan, yakni Agun Gunandjar dan Dede Yusuf) memberikan kesimpulan untuk menghentikan segala bentuk tindakan hukum. Sampai dengan penyelesaian. Jadi aparat hukum, jangan memproses, dinolkan, supaya tidak terjadi saling adu,” ujar Azis.
Setelah situasi mereda, Azis menilai penyelesaian substansi sengketa dapat dilakukan dengan mencermati bukti kepemilikan dan sertifikat yang dimiliki masing-masing pihak. Proses tersebut selanjutnya dapat difasilitasi melalui mediasi agar Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock dapat mencari jalan penyelesaian tanpa memperpanjang perselisihan.
“Kalau soal penyelesaian masalah kan nanti ada pencatatn bukti sertifikat seperti apa nanti dibantu mediasi dan seterusnya tapi intinya jangan ribut dulu,” tegasnya.
