Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menekankan pentingnya pengelolaan data publik yang jujur dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan amanat undang-undang yang harus diwujudkan secara nyata.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar rutinitas administratif maupun pemenuhan formalitas semata, melainkan adalah sebuah amanat konstitusional yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,” ujar Dave saat membuka kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Penganugerahan PPID Award Sekretariat Jenderal DPR RI di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dave menambahkan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) hendaknya dimaknai sebagai cermin jujur atas kinerja bersama untuk memetakan tantangan serta merumuskan strategi perbaikan ke depan. Menurutnya, evaluasi berkala dapat menyalakan iklim kompetisi yang sehat demi terciptanya budaya kerja unggul (culture of excellence) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Melalui evaluasi yang terukur, dapat mengidentifikasi kendala di lapangan, memetakan kebutuhan perbaikan, sekaligus merumuskan segala strategi pembinaan keberlanjutan. Dan lebih dari itu, monev ini adalah kegiatan strategis untuk terus menyalakan culture of excellence,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di akhir arahannya, Dave berharap penganugerahan penghargaan PPID ini menjadi pemantik semangat perubahan agar seluruh unit kerja siap menjawab tantangan keterbukaan di era digitalisasi. Ia berpesan agar jaringan PPID di Setjen DPR RI tidak hanya berperan sebagai penyaji data, melainkan juga menjadi benteng akuntabilitas parlemen sekaligus percontohan bagi lembaga negara lainnya.
