Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Muh. Haris menggali persoalan yang disampaikan PT Manolo Putra terkait fasilitas kredit Bank BNI yang hingga kini belum terselesaikan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan PT Manolo Putra di Ruang Rapat Badan Aspirasi Masyarakat, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026).
Dalam RDPU tersebut, perwakilan PT Manolo Putra, Sirman, menjelaskan persoalan bermula pada 2019–2020 ketika sejumlah nasabah BNI mengalami jatuh tempo kewajiban pembayaran namun belum memiliki dana. Menurutnya, pihaknya kemudian diminta oleh karyawan BNI untuk membantu menggunakan fasilitas kredit perusahaan guna memenuhi kewajiban sementara para nasabah tersebut, dengan alasan menunggu pembayaran dari nasabah bersangkutan.
Sirman mengatakan, permintaan serupa sebelumnya telah beberapa kali dilakukan dan fasilitas yang diberikan dapat dikembalikan. Atas dasar hubungan baik dan kepercayaan, PT Manolo Putra kembali memberikan fasilitas tersebut. Namun, kondisi berubah ketika pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah pihak yang menggunakan fasilitas tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya.
“Ini dari tahun 2019 sampai 2020. Sekarang sudah 2026, hampir tujuh tahun. Jadi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Sirman.
Ia menambahkan, pada 2022 PT Manolo Putra telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan BNI di Bandung. Dalam surat balasannya, BNI menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada para debitur dan menyebut para debitur bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada PT Manolo Putra.
“Jadi jelas surat ini BNI akan membantu. Tapi sampai sekarang realisasi tidak ada. Jadi mereka mengakui dan akan membantu,” katanya.
Sirman juga menyampaikan bahwa sejumlah debitur telah menjual aset yang menjadi agunan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hasil penjualan aset tersebut belum diterima PT Manolo Putra. Menurutnya, ketika pihaknya melakukan penagihan, debitur masih menyampaikan belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran.
Atas kondisi tersebut, PT Manolo Putra meminta BAM DPR RI membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung hampir tujuh tahun tersebut. Sirman menegaskan, hingga kini PT Manolo Putra tetap menjadi nasabah baik BNI dan tidak memiliki persoalan dalam kewajiban kredit lainnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Muh. Haris menggali hubungan antara PT Manolo Putra dengan enam perusahaan yang disebut dalam persoalan tersebut. Ia menanyakan apakah terdapat memorandum of understanding (MoU) antara PT Manolo Putra dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Berarti ini kan tinggal antara BNI dengan Pak Sirman saja ya, personal BNI ya,” ujar Muh. Haris.
Sirman membenarkan bahwa tidak terdapat MoU antara PT Manolo Putra dengan keenam perusahaan tersebut.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan pihaknya akan mendorong agar aset-aset terkait segera dilelang sebagai salah satu upaya penyelesaian persoalan tersebut.
“Ya kita dorong supaya mereka segera melelang. Lepas dari persoalan hasil lelangnya bisa memenuhi semua pihak atau tidak, lain cerita. Katakanlah hasil lelang itu semuanya bisa memenuhi utang-utang mereka ke BNI. Sisanya, dari semua lelang tersebut, sisanya Rp10 miliar umpamanya kan masih bisa masuk ke rekening PT Manolo. Kan tidak total loss. Itu saja sudah luar biasa,” ujar Ahmad Heryawan.
