Anggota Komisi IX DPR RI Indah Kurnia mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait status kepesertaan dan mekanisme reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses cleansing dan pemutakhiran data tidak menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Indah saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (4/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX mendapatkan penjelasan dari BPJS Kesehatan dan sejumlah pemangku kepentingan mengenai kondisi kepesertaan JKN, termasuk mekanisme reaktivasi peserta PBI-JK yang berstatus nonaktif.
“Kami berharap sosialisasi dan informasi secara masif dilakukan kepada masyarakat. Itu merupakan solusi yang sangat baik sehingga orang yang nonaktif mengetahui bahwa posisinya nonaktif dan bagaimana melakukan reaktivasi,” ujar Legislator Partai Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, terdapat 67.104 peserta PBI-JK di Kota Surabaya yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43.999 peserta dinonaktifkan berdasarkan hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga. Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif, baik sebagai PBI-JK maupun melalui segmen kepesertaan lainnya, sementara 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.
Indah menilai kondisi tersebut perlu direspons dengan mekanisme pelayanan yang mudah dan cepat, khususnya bagi masyarakat yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Ia mengapresiasi koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai telah berjalan cukup terintegrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami melihat bahwa kerja sama di antara stakeholders cukup baik, jadi sudah cukup terintegrasi, kemudian saling mendukung satu dengan yang lain, berusaha untuk memberikan layanan terbaik,” ujarnya.
Indah juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah untuk mendahulukan kebutuhan medis masyarakat dalam kondisi sakit, sementara persoalan administratif dapat diselesaikan kemudian. Menurutnya, pendekatan tersebut memberikan kepastian bahwa persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat ketika membutuhkan pertolongan kesehatan.
“Pokoknya kalau ada yang sakit, tolong dulu urusan administrasi bisa menyusul, juga soal reaktivasi bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Itu kami sangat bahagia dan tenang mendengar itu,” tutur Indah.
Namun, ia menekankan agar praktik baik tersebut tidak hanya diterapkan di Surabaya. Menurutnya, mekanisme yang telah berjalan baik perlu dibagikan dan direplikasi oleh daerah lain, terutama daerah yang belum memiliki sistem pelayanan serupa.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Indah Febrianti mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam memastikan seluruh peserta yang berstatus nonaktif memperoleh kejelasan mengenai keberlanjutan kepesertaannya. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas langkah yang harus dilakukan ketika status kepesertaannya berubah menjadi tidak aktif. Karena itu, proses reaktivasi tidak cukup hanya disiapkan ketika peserta sudah membutuhkan layanan kesehatan, tetapi perlu disertai informasi dan pendampingan sejak awal.
Staf Ahli Menteri tersebut juga mendorong adanya early warning atau pemberitahuan dini kepada peserta sebelum maupun ketika terjadi perubahan status kepesertaan. Dengan demikian, masyarakat dapat segera mengambil langkah untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatannya.
“Untuk (peserta) yang 50.000 sekian itu juga tentu kita harus punya timeline yang jelas. Jadi tadi sudah disampaikan tidak hanya berhenti ketika dia memang membutuhkan layanan, ketika dia sakit, tetapi bagaimana proses timeline yang jelas sampai dia nanti jelas segmen kepesertaannya pindah atau seperti apa menjadi aktif atau memang dia akan beralih ke segmen kepesertaan yang lain,” paparnya.
