Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional. Menurutnya, kepastian tersebut penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan secara objektif sekaligus mempercepat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak.
Legislator yang akrab disapa HNW ini menilai, kejelasan parameter akan memperkuat tata kelola kebencanaan serta mengurangi perbedaan tafsir dalam menentukan status bencana. MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
“Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan,” ujar HNW dalam keterangannya kepada Politikparlemen.co, Senin (31/8/2026).
Ia turut mengapresiasi respons Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Menurut HNW, implementasi putusan perlu segera dilakukan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar pemerintah pusat memberikan bantuan. Dukungan personel, logistik, pendanaan, peralatan, dan bantuan teknis tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangan, meski suatu bencana belum berstatus nasional.
Dengan adanya parameter yang lebih terukur, pemerintah pusat dapat lebih cepat mengambil keputusan yang diperlukan untuk memperkuat koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan percepatan penanganan korban tanpa terhambat oleh perbedaan tafsir mengenai status bencana.
“Melindungi warga negara yang terdampak bencana merupakan amanat konstitusi. Karena itu, putusan MK ini perlu menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola kebencanaan yang semakin baik, responsif, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana,” pungkas HNW.
