Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti keterlibatan 153 anak dalam kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Ia menekankan, pentingnya memastikan anak tidak terseret dalam kekerasan ataupun dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan orang dewasa.
Singgih menilai keterlibatan anak dalam kericuhan tidak dapat dipandang hanya dari aspek keamanan dan ketertiban. Menurutnya, kondisi tersebut juga menunjukkan adanya persoalan dalam perlindungan anak yang perlu ditelusuri, termasuk bagaimana anak-anak tersebut dapat berada dalam situasi kericuhan.
“Ini bukan semata-mata persoalan ketertiban umum, tetapi juga persoalan perlindungan anak. Ketika ada ratusan anak terlibat dalam kericuhan, kita harus bertanya bagaimana mereka bisa sampai berada di situasi tersebut dan siapa yang membawa atau mengajak mereka?” ujar Singgih dikutip Politikparlemen.co, Senin (31/8/2026).
Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Meski begitu, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan tanggung jawab serta keselamatan anak.
“Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Jangan sampai mereka menjadi korban dari kepentingan politik atau tindakan orang dewasa. Kalau ada pihak yang sengaja merekrut, mengajak, atau mengeksploitasi anak untuk kepentingan kerusuhan, tentu harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Singgih, upaya mencegah keterlibatan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada keluarga. Pengawasan orang tua perlu diperkuat, tetapi sekolah, lingkungan pertemanan, media sosial, hingga ruang publik juga memiliki pengaruh terhadap anak.
“Orang tua harus meningkatkan komunikasi dengan anak, mengetahui aktivitas mereka, termasuk aktivitas di media sosial. Tetapi sekolah juga memiliki peran penting untuk memberikan pendidikan demokrasi dan literasi digital. Anak harus memahami bahwa menyampaikan pendapat adalah hak, tetapi kekerasan dan perusakan bukanlah cara yang dapat dibenarkan,” katanya.
Selain itu, Singgih juga mendorong aparat dan penyelenggara aksi memperkuat langkah pencegahan sebelum demonstrasi berlangsung. Menurutnya, potensi keterlibatan anak perlu dipetakan sejak awal dengan membangun komunikasi bersama sekolah dan orang tua serta memastikan pengamanan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Jangan menunggu anak sudah berada di tengah kericuhan baru kemudian ditangani. Pencegahan harus dilakukan dari hulu. Jika ditemukan indikasi ada pihak yang mengorganisasi atau mengeksploitasi anak untuk masuk dalam aksi yang berpotensi ricuh, harus segera dicegah,” ujar Singgih.
Tidak hanya pengawasan langsung, ia menilai bahwa penguatan literasi digital bagi pelajar menjadi bagian penting dari pencegahan. Hal itu diperlukan karena informasi maupun ajakan mengikuti aksi massa dapat tersebar dengan cepat melalui media sosial.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua mengawasi, sekolah mendidik, pemerintah melakukan pencegahan, aparat menjaga keamanan sekaligus perlindungan anak, dan platform digital perlu ikut mencegah penyebaran konten provokatif yang menyasar anak-anak,” katanya.
Terhadap anak yang telah terlanjur terlibat, lanjutnya, Singgih meminta penanganan tetap mengacu pada prinsip perlindungan anak. Ia menilai proses hukum perlu disertai pembinaan dan pendampingan agar anak memahami konsekuensi perbuatannya sekaligus tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depannya.
“Yang paling penting adalah memastikan anak tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. Kalau memang ada pelanggaran, proses harus tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku untuk anak, tetapi pendekatannya harus mengedepankan pembinaan dan masa depan mereka,” ujarnya.
Ia berharap, peristiwa tersebut menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus pendidikan demokrasi bagi generasi muda.
“Demokrasi membutuhkan anak muda yang kritis, berani menyampaikan pendapat, tetapi juga bertanggung jawab. Jangan sampai keberanian itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membawa anak ke dalam kericuhan. Anak harus kita siapkan menjadi generasi demokratis, bukan menjadi korban konflik orang dewasa,” imbuh Singgih.
Sebelumnya, sebanyak 153 anak diamankan terkait kericuhan pascademonstrasi di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8) malam. Penyidik masih mendalami dugaan eksploitasi anak dalam peristiwa tersebut. Sebanyak 141 anak yang sempat diamankan telah dipulangkan. Anak-anak tersebut diketahui berusia 12 hingga 18 tahun.
