Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mendorong penguatan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penerapan konsep bill cost estimation atau estimasi biaya pembentukan undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap proses legislasi berjalan secara terencana, efisien, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang memiliki konsekuensi biaya yang perlu diperhitungkan sejak awal. Menurutnya, biaya tersebut tidak hanya mencakup penyusunan naskah regulasi, tetapi juga berbagai tahapan pendukung seperti penelitian, perumusan substansi, hingga pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
“Setiap pembentukan perundang-undangan tentu memiliki biaya. Mulai dari penelitian, perumusan, sampai proses meaningful public participation. Semua itu menimbulkan anggaran yang tidak bisa dikesampingkan karena sangat menentukan kualitas proses pembentukan undang-undang,” ujar Bob Hasan usai membuka seminar bertajuk “Bill Cost Estimation dalam Pembentukan Undang-Undang” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan bahwa konsep bill cost estimation bukan dimaksudkan untuk menetapkan nilai pasti biaya sebuah undang-undang. Namun, pendekatan tersebut bertujuan memberikan ukuran dan perhitungan yang lebih jelas terhadap seluruh tahapan metodologi pembentukan undang-undang hingga regulasi tersebut dapat diselesaikan.
Menurut Bob, perhitungan biaya legislasi akan berbeda-beda tergantung karakteristik rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas. RUU yang hanya merevisi beberapa pasal, tegasnya, tentu membutuhkan sumber daya yang berbeda dibandingkan RUU yang mengubah sebagian besar materi muatan atau bahkan membentuk undang-undang baru yang sebelumnya belum ada.
“Ketika proses ini disusun secara terencana, tingkat efisiensi biaya akan menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan pembentukan undang-undang. Pada akhirnya, kualitas undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan kebutuhan bangsa,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Bob menyebut penerapan bill cost estimation juga membuka peluang adanya klasterisasi atau pengelompokan RUU berdasarkan tingkat kompleksitas pembahasannya. Klasterisasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun kebutuhan sumber daya dan anggaran secara lebih akurat.
“Ada RUU yang hanya merevisi beberapa pasal, ada yang mengubah sebagian besar bab, dan ada pula RUU yang benar-benar baru karena sebelumnya belum memiliki undang-undang. Semua itu tentu memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda sehingga perlu dilakukan pengelompokan atau clustering,” katanya.
Sebagai contoh, Baleg saat ini tengah menyusun sejumlah RUU baru, termasuk RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU terkait Pelelangan yang sebelumnya belum memiliki landasan undang-undang tersendiri. Kondisi tersebut membuat proses penyusunan dimulai dari tahap paling awal sehingga membutuhkan perencanaan yang lebih komprehensif.
Bob berharap kegiatan kajian dan penyusunan estimasi biaya legislasi yang sedang dilakukan dapat menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih terukur dalam proses pembentukan undang-undang. Hasilnya diharapkan menjadi acuan penting dalam penyusunan program legislasi dan perencanaan kerja legislasi pada tahun 2027.
“Kegiatan ini pada dasarnya untuk membangun estimasi yang terukur dengan prosedur dan SOP yang jelas. Yang paling penting adalah seluruh proses pembentukan undang-undang menjadi lebih terencana, sehingga persiapan untuk agenda legislasi tahun 2027 dapat dimatangkan dengan baik,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu hadir Plt. Sekjen DPR RI, Suprihartini; Kepala Badan Keahlian, Bayu Dwi Anggono; Inspektur Utama, Rusdi Hartono; Westminster Foundation for Democracy (WFD) Country Director in Indonesia, Ravio Patra; Ketua Tim Konsultan dari Advislab, Talitha Chairunissa, dan beberapa narasumber lainnya. Serta hadir pula para pakar sekaligus akademisi yang ikut menyumbangkan gagasan dan pemikirannya pada seminar tersebut, Titik Anas, Vid Adrison, dan Rimawan Pradiptyo, juga para pejabat eselon II, III dan IV di Setjen DPR, dan Para Pejabat Fungsional, pejabat administrator, dan staf di Badan Keahlian DPR.
