Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, menyoroti pentingnya pembenahan struktur kelembagaan dan transparansi kerja Badan Bank Tanah. Menurutnya, keberadaan Badan Bank Tanah merupakan bagian dari janji politik pemerintah sejak Pilpres 2019 lalu untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
Meski demikian, cita-cita reforma agraria tidak boleh berhenti hanya sebagai slogan politik, tetapi harus diwujudkan melalui kerja profesional dan sistem kelembagaan yang kuat.
“Badan (Bank Tanah) ini kalau saya lihat dari sejarah merupakan bagian dari janji politik pada Pilpres 2019 yang dieksekusi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Janji politik itu mulia karena terkait bagaimana negara ini mengakhiri ketimpangan tanah, antara pihak yang menguasai ratusan hektare dengan masyarakat yang sampai meninggal tidak punya tanah sama sekali,” ujar Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Eselon I Kementerian ATR/BPN dan Kepala Badan Bank Tanah di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dilanjutkannya, ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi realitas yang nyata di tengah masyarakat. Karena itu, Badan Bank Tanah harus hadir sebagai instrumen negara yang mampu menghadirkan keadilan agraria secara konkret.
Aziz kemudian mengingatkan filosofi dasar pembentukan Bank Tanah. Menurutnya, lembaga tersebut tidak boleh hanya menunggu limpahan lahan dari Kementerian ATR/BPN, melainkan harus aktif dan produktif dalam mengelola aset tanah negara.
“Namanya juga bank. Kalau bank tidak berbisnis maka akan bangkrut. Jadi kalau hanya diam dan menunggu limpahan dari ATR, itu bukan bank namanya,” tegasnya.
Namun, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa tanah yang dikelola Bank Tanah seharusnya tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan secara produktif dalam periode tertentu sebelum dikembalikan untuk dimanfaatkan pihak lain demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam kesempatan itu, Aziz juga mengkritik struktur organisasi Bank Tanah yang dinilainya belum ideal untuk menjalankan tanggung jawab besar reforma agraria. Ia menyebut struktur yang ada saat ini terlihat mewah namun belum aplikatif dalam pelaksanaan di lapangan.
“Mana mungkin dengan tanggung jawab yang begitu besar tetapi strukturnya seperti sekarang. Strukturnya mewah tapi tidak aplikatif,” katanya.
Ia pun meminta Komisi II DPR RI untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Badan Bank Tanah, termasuk memanggil komite guna memperjelas arah kebijakan reforma agraria agar tidak dijalankan secara main-main.
Selain menyoroti struktur kelembagaan, Aziz juga meminta keterbukaan data terkait revisi permasalahan agraria di seluruh provinsi. Menurutnya, data tersebut tidak boleh menjadi informasi tertutup karena masyarakat membutuhkan transparansi untuk memahami persoalan dan solusi yang sedang disiapkan pemerintah.
“Tolong jangan jadi data tertutup, harus dibuka. Tidak ada solusi kalau data persoalan agraria justru tidak transparan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Aziz juga menyinggung persoalan sengketa lahan di kawasan Ungasan, Bali, yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami duduk persoalan yang sebenarnya.
