Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan kesiapan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026 untuk turun langsung mengawasi pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari pemondokan, katering, fasilitas di Armuzna, hingga dugaan pungutan liar terhadap jemaah lansia.
Hal itu disampaikan Abdul Wachid usai Rapat Timwas Haji DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan bahwa pengawasan haji tahun ini tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus memastikan seluruh hak jemaah benar-benar terpenuhi sesuai keputusan Panja dan rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.
“Timwas hari ini melaksanakan rapat persiapan pertama. Nanti akan ada rapat kedua tanggal 23 Mei di daerah kerja di Makkah,” kata Abdul Wachid kepada Parlementaria usai pertemuan.
Ia menjelaskan, anggota Timwas Haji DPR RI akan diberangkatkan secara bertahap mulai 16 Mei 2026. Gelombang pertama, termasuk dirinya, akan langsung menuju Madinah untuk melakukan pengawasan awal terhadap layanan jemaah.
“Besok tanggal 16 (Mei) kami berangkat. Ada yang tanggal 17, 18, 20 dan 21. Saya bersama pimpinan Komisi VIII DPR RI lainnya menuju Madinah untuk melakukan pengawasan pemondokan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dalam pengawasan awal tersebut, Timwas Haji DPR mengaku menerima sejumlah laporan serius terkait kondisi hotel jemaah di Madinah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan kamar hotel yang diisi jauh melebihi kapasitas.
Menurut Abdul Wachid, terdapat laporan kamar yang seharusnya hanya diisi empat orang, tetapi ditempati hingga delapan bahkan dua belas jemaah dalam satu kamar.
“Ini sudah tidak manusiawi. Kalau bed memang bisa ditambah, tapi kamar mandi hanya satu. Jemaah akhirnya harus rebutan,” tegasnya.
Tak hanya kapasitas kamar, Timwas Haji DPR juga akan memeriksa kesesuaian jarak hotel dengan standar yang telah disepakati sebelumnya. Berdasarkan hasil Panja Haji DPR RI, hotel jemaah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari titik layanan utama. Namun di lapangan, DPR menemukan indikasi adanya hotel yang berjarak hingga 13 kilometer.
“Ini temuan yang harus kami cek langsung. Jangan sampai jemaah dirugikan,” katanya.
Selain pemondokan, pengawasan DPR juga akan menyasar layanan konsumsi bagi jemaah Indonesia. Abdul Wachid menegaskan bahwa kualitas katering bercita rasa Indonesia menjadi perhatian serius Timwas agar jamaah tetap nyaman selama menjalankan ibadah.
“Katering rasa Indonesia juga harus kita awasi benar,” ujarnya.
Fokus pengawasan berikutnya adalah kesiapan layanan Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—yang selama ini menjadi titik paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji. DPR mengaku menerima laporan adanya syarikah yang belum menyelesaikan persiapan tenda di Arafah.
Menurut informasi yang diterima Timwas, progres kesiapan tenda baru mencapai sekitar 48 persen. Sementara pemerintah melalui Kementerian Haji menyebut persentasenya sudah mencapai 75 persen.
“Nah ini yang perlu kami cek langsung. Jangan sampai jamaah sudah bergeser ke Arafah ternyata tendanya belum siap,” kata Abdul Wachid.
Komisi VIII juga menyoroti program Tanazul yang dinilai penting untuk mengurangi kepadatan jemaah di Mina. Berdasarkan kesepakatan Panja Haji DPR RI, target Tanazul tahun ini mencapai 50 ribu jemaah.
Program tersebut dinilai penting agar jemaah tidak mengalami overload di tenda Mina seperti tahun sebelumnya, di mana banyak jamaah terpaksa tidur berhimpitan bahkan di luar tenda.
“Kalau 21 ribu jamaah di Mina, menurut laporan yang kami terima, satu orang hanya mendapat ruang sekitar 0,70 meter. Itu praktis hanya cukup untuk jongkok,” ujarnya.
Karena itu, DPR meminta pelaksanaan Tanazul benar-benar dijalankan optimal, termasuk memastikan hotel transit jemaah berada di lokasi strategis seperti di wilayah Syisyah dan Raudhah (Makkah) yang dekat dengan Jamarat Aqabah untuk lempar jamrah di Mina.
“Tujuannya supaya jemaah lebih nyaman dan tidak overload di tenda,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Abdul Wachid juga mengungkap masih adanya dugaan pungutan liar terhadap jemaah lansia. Ia menegaskan praktik tersebut bukan dilakukan petugas resmi Kementerian Haji, melainkan oknum petugas daerah yang ditugaskan mendampingi jemaah.
“Ada laporan pungli terhadap jamaah lansia. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab regu pendamping, bukan membebani jemaah,” ujarnya.
Selain itu, Timwas DPR RI juga akan mengawasi pelaksanaan dam atau denda haji agar benar-benar dilakukan sesuai ketentuan syariat dan transparan.
“Pengawasan dam ini juga menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI, apakah dilaksanakan 100 persen atau tidak,” tegas Abdul Wachid.
Melalui pengawasan langsung di lapangan, Timwas Haji DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan jemaah berjalan manusiawi, aman, dan sesuai standar yang telah disepakati bersama pemerintah. DPR ingin memastikan berbagai persoalan klasik dalam penyelenggaraan haji tidak kembali terulang dan jemaah Indonesia memperoleh pelayanan yang layak selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
