Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi masyarakat RW 06 Kebon Sirih, Jakarta, terkait tukar guling (ruislag) dan pembongkaran Masjid Al-Hurriyah. Dimana masjid itu berdiri di atas tanah wakaf dan selama puluhan tahun digunakan masyarakat untuk beribadah.
“Warga RW 06 Kebon Sirih mengadu ke kami di BAM. Terkait Masjid yang selama ini tempat mereka beribadah dibongkar, dan warga tidak setuju adanya proses tukar guling (ruislag) masjid tersebut dengan lahan lain. Kita akan cek nanti ruislag-nya benar atau tidak,” ujar Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) , usai menerima Audiensi Masyarakat Kebon sirih, jakarta di ruang rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026) .
Dijelaskannya, warga menyampaikan keberatan terhadap proses tukar guling lahan masjid. Dimana lokasi pengganti Masjid Al-Hurriyah itu berada di kawasan Pasar Minggu, sementara masjid sebelumnya berada di Kebon Sirih. “Menurut laporan mereka, ini belum kita konfirmasi, ruislag-nya itu bukan di Kebon Sirih, tetapi di Pasar Minggu. Padahal Masjid Al-Hurriyah asalnya di Kebon Sirih. Masa orang salat Subuh dari Kebon Sirih ke Pasar Minggu? Itu sudah menjadi pertanyaan,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, BAM akan mendalami aduan tersebut termasuk proses tukar guling yang dimaksud. Serta memastikan apakah seluruh prosedur hukum dan administrasi telah dipenuhi. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengundang dan meminta penjelasan pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi secara berimbang.
“Ini kan informasi sepihak dari teman-teman pelapor. Pihak terlapor akan kita undang dan kita bertemu dengan mereka. Nanti kita jadwalkan. Kita akan konfirmasi dan lebih jelaskan, pertama bagaimana proses ruislag-nya. Benar tidak ruislag-nya dijalankan dengan baik, ada fatwa MUI dan ada izin kementerian,” ujarnya.
Selain proses tukar guling, BAM juga akan meminta penjelasan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Sehingga BAM berencana akan meminta klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya mengenai kondisi lahan pada saat penerbitan SHGB. “Kita akan tanya juga ke BPN tentang SHGB. SHGB-nya kita akan cek. SHGB itu harus keluar ketika clean and clear di lapangan. Kalau sebuah kawasan, tempat, atau lahan belum clean and clear, tentu itu harus kita dalami,” ungkapnya.
Politisi dari Fraksi PKS ini memastikan BAM akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan. “Dalam waktu dekat kita harus segera mengonfirmasi apa yang mereka laporkan dan audiensikan kepada kami. Kami harus membuat adil. Mereka melaporkan, nanti kami akan mengonfirmasi kepada para pihak terkait,” tegasnya.
