Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Siti Mukarromah mengusulkan agar undang-undang ini memasukkan regulasi khusus mengenai hak pengelolaan retribusi pariwisata bahari dan pembukaan penerbangan langsung internasional guna memacu pertumbuhan ekonomi lokal. Langkah ini dinilai penting untuk memangkas ketimpangan fiskal sekaligus mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak sebanding dengan pendapatan daerah.
Siti memaparkan bahwa potensi pariwisata bahari di wilayah kepulauan selama ini belum memberikan dampak optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat keterbatasan wewenang pemungutan retribusi dan dominasi penerimaan oleh pusat melalui skema PNBP. Menurutnya, pembahasan RUU ini tidak boleh terus terhambat hanya karena perdebatan angka Dana Khusus Kepulauan (DKK), melainkan harus memberi porsi afirmasi regulasi agar daerah dapat mandiri secara fiskal.
”Daerah kepulauan perlu diberikan wewenang regulasi untuk menerapkan skema sharing income atau pungutan pariwisata daerah sebagaimana yang telah diterapkan di Bali,” jelas Siti dalam Kunjungan Kerja Spesifik Pansus DPR RI bersama Tim Kerja DPD RI di Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026).
Melalui skema ini, daerah memiliki payung hukum untuk menarik pungutan langsung dari wisatawan mancanegara yang terkelola secara lokal untuk mendukung pembangunan wilayah.
Selain masalah retribusi, Siti menggarisbawahi pentingnya dukungan infrastruktur penerbangan langsung menuju destinasi wisata kepulauan agar biaya perjalanan wisatawan asing tidak membengkak akibat transit di banyak tempat.
”Pengembangan pariwisata tidak akan maksimal tanpa adanya keterkaitan aksesibilitas, termasuk penyediaan bandara internasional yang melayani penerbangan langsung ke lokasi wisata,” tambah Siti.
Dukungan terhadap penguatan sektor pariwisata ini diperkuat oleh Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief, yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, dengan menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha lokal dan UMKM masyarakat pesisir. ”Sektor pariwisata bahari harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi kreatif dan UMKM masyarakat pesisir agar dampak ekonominya dirasakan secara merata,” tegas Hendry.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Wakil Gubernur Sarbin Sehe menyambut baik usulan regulasi tersebut demi mengoptimalkan perlindungan serta pemanfaatan potensi kekayaan bahari daerah secara berkeadilan.
”Optimalisasi pariwisata bahari berbasis masyarakat dan penerapan konsep ekonomi biru sangat penting untuk memajukan daerah sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut serta pulau-pulau kecil,” tutur Sarbin.
