Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong kemandirian anggaran Komnas Perempuan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi perlindungan dan pendampingan korban kekerasan secara optimal. Menurutnya, dukungan anggaran merupakan bagian penting dari komitmen negara terhadap pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami serius memperjuangkan, karena kami tidak ingin kegagalan perjuangan politik anggaran bagi isu HAM itu adalah kegagalan kami juga di Komisi XIII. Keputusan anggaran ini tidak satu-satunya di Komisi XIII, ada Banggar, Bappenas, dan Kementerian Keuangan,” ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama BPIP, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Rieke menyoroti kondisi Komnas Perempuan yang masih berbagi pagu anggaran dan satuan kerja (satker) dengan Komnas HAM. Karena itu, ia mendorong agar Komnas Perempuan tidak hanya memiliki satker mandiri, tetapi juga memperoleh Bagian Anggaran (BA) yang mandiri dengan alokasi anggaran yang terpisah.
“Mudah-mudahan dengan Menteri Keuangan yang baru, perspektif HAM-nya lebih kuat. Perjuangan ini supaya Komnas Perempuan bukan hanya jadi satker mandiri, tetapi juga Bagian Anggaran yang mandiri, anggarannya terpisah,” tegas Rieke.
Ia juga meminta kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, memperkuat perspektif HAM dalam penyusunan alokasi APBN. Menurutnya, kejelasan dan kemandirian anggaran diperlukan untuk mendukung pelayanan pengaduan serta pendampingan terhadap korban kekerasan. Dalam rapat tersebut, Komisi XIII juga menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran kedua lembaga pada Tahun Anggaran 2027 meningkat dari semula Rp133,54 miliar menjadi Rp158,54 miliar. Rieke juga mengimbau aktivis dan masyarakat sipil untuk terus mengawal proses pembahasan anggaran. Ia menegaskan, pengawalan tersebut penting agar alokasi anggaran bagi lembaga HAM dapat mendukung pelaksanaan program dan fungsi perlindungan masyarakat secara optimal.
