Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) melakukan audiensi dengan Pimpinan DPR RI dengan membawa aspirasi terkait keberlanjutan pemerintahan desa bagi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir mulai 2027. Aspirasi tersebut antara lain mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan maupun mekanisme pengisian jabatan kepala desa agar pemerintahan dan pembangunan di desa tetap berjalan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan desa merupakan hal penting untuk dipertimbangkan. Menurutnya, kondisi pemerintahan yang stabil dapat mendukung kepastian pelayanan serta keberlangsungan pembangunan di tengah masyarakat.
“Yang kedua tentu juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat,” kata Saan saat menerima Audiensi di Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Sebagai infromasi, aspirasi tersebut didasari kebutuhan untuk menjaga kepastian dan stabilitas pemerintahan desa. Dengan pemerintahan yang stabil, kepala desa dinilai dapat lebih fokus menyelesaikan program pembangunan sekaligus memastikan program prioritas nasional berjalan dan dirasakan masyarakat.
Selain stabilitas, lanjut Saan, melihat aspirasi tersebut juga mempertimbangkan efisiensi anggaran. Penyelenggaraan Pilkades, menurutnya, perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan efisiensi yang saat ini juga mencakup pengelolaan anggaran desa. “Karena memang sekarang sedang ada efisiensi, termasuk dana desa dan sebagainya. Jadi ketika misalnya dilaksanakan Pilkades, tentu anggaran untuk Pilkades menjadi lebih besar lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai NasDem itu mengatakan pertimbangan mengenai efisiensi dan stabilitas tersebut menjadi bagian dari masukan yang perlu dikaji secara menyeluruh. DPR, menurutnya, perlu melihat aspirasi tersebut bersama kementerian terkait untuk memperoleh gambaran mengenai opsi yang paling sesuai bagi keberlanjutan pemerintahan desa.
Saan menegaskan, DPR akan mengkaji aspirasi tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membicarakannya lebih lanjut bersama pemerintah. Pembahasan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya.
Dari sisi AMJ, keberlanjutan pemerintahan juga dipandang penting agar program pembangunan di desa tidak terganggu oleh proses pergantian kepemimpinan. Hal ini sekaligus diharapkan dapat menjaga pelayanan masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
“Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” ujar Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ, Saifuddin.
Saifuddin menambahkan, aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait keberlanjutan pemerintahan desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
