Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo menegaskan pentingnya akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam mendukung penyaluran subsidi listrik yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Andreas pada Politikparlemen.co saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI terkait Penelaahan BAKN DPR RI terhadap DTSEN Penerima Subsidi dan Kompensasi Listrik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026).
Andreas mengatakan saat ini BAKN DPR RI tengah melakukan kajian secara komprehensif dan mendalam terhadap skema subsidi dan kompensasi listrik guna memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai temuan pemeriksaan, masih ditemukan persoalan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran subsidi listrik. Kondisi tersebut ditandai dengan adanya inclusion error maupun exclusion error.
“Inclusion error adalah kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak layak justru menerima subsidi. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika masyarakat yang seharusnya menerima subsidi justru tidak mendapatkan haknya,” ujar Andreas.
Menurutnya, salah satu penyebab munculnya permasalahan tersebut adalah penggunaan basis data yang belum sepenuhnya mutakhir. BAKN menemukan bahwa data yang sebelumnya digunakan berasal dari Data Terpadu cyang telah digunakan sejak tahun 2015 dan belum mengalami pembaruan secara optimal.
Karena itu, politisi fraksi PDI-Perjuangan itu mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan penyempurnaan melalui DTSEN sebagai basis data nasional yang diharapkan mampu menghasilkan identifikasi penerima manfaat yang lebih akurat. Sehingga kedepannya mampu meminimalkan potensi kesalahan dalam penentuan penerima subsidi.
“Kita tidak menginginkan pembagian desil maupun penggunaan DTSEN justru masih menghasilkan inclusion error ataupun exclusion error. Akurasi data menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan program subsidi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, ketepatan data menjadi aspek yang sangat penting mengingat subsidi listrik menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. “Karena itu, BAKN DPR RI akan terus mendalami berbagai aspek pengelolaan data agar kebijakan subsidi pemerintah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan,” imbuh Andreas.
Untuk diketahui BAKN DPR RI mengidentifikasi adanya permasalahan dalam tata kelola ketenagalistrikan, khususnya terkait validitas data penerima subsidi dan kompensasi listrik. Permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh belum tersedianya data yang akurat, terintegrasi, dan selaras dengan kondisi riil masyarakat. Akibatnya, penyaluran subsidi dan kompensasi listrik belum sepenuhnya tepat sasaran.
Dasar hukum pemberian subsidi dan kompensasi listrik adalah Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur kriteria penerima subsidi listrik. Salah satu permasalahan utama dalam perbaikan tata kelola subsidi dan kompensasi listrik adalah ketidaktepatan sasaran penerima subsidi dan kompensasi listrik khususnya terkait validitas dan akurasi data penerima yang masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terpadu untuk kebutuhan data yang valid dan akurat dalam mendukung program bantuan sosial pemerintah. DTSEN mengintegrasikan tiga basis data utama yaitu DTKS, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
