Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pihaknya saat ini masih mendalami sejumlah substansi krusial dalam pembahasan RUU Polri, salah satunya terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Sebagai mantan Anggota Polri, Rikwanto menilai bahwa personel yang ditempatkan di kementerian atau lembaga negara umumnya merupakan perwira yang telah memiliki pengalaman dan kematangan tinggi. Karena itu, keberadaan mereka sering kali dibutuhkan oleh berbagai instansi untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas organisasi.
Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menghadirkan tiga narasumber, yakni, Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/ UNS Solo), Dr. Y. A. Triana Ohoiwutun. SH. MH (Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember/UNEJ Jember), dan Dr. Oce Madril, S.H.,M.A. (Akademisi Hukum Administrasi Negara Universitas Gajah Mada/UGM Yogyakarta).
“Yang ditempatkan di kementerian atau lembaga itu umumnya personel yang sudah sangat matang, memiliki pengalaman panjang dan kemampuan manajerial yang baik. Namun demikian, aturan mengenai penugasan tersebut tetap harus ditegaskan dalam undang-undang agar jelas batasan dan ruang lingkupnya,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pembahasan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi menjadi isu yang mengemuka dalam ruang publik belakangan ini. Seiring meningkatnya tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan prinsip profesionalisme aparatur negara, DPR berupaya memastikan bahwa setiap penugasan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta tetap menjaga fungsi utama Polri sebagai institusi keamanan dan penegakan hukum.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga tengah mengkaji usulan perubahan usia pensiun anggota Polri. Rikwanto mengungkapkan bahwa sejumlah pakar yang memberikan pandangan kepada DPR menilai usia 60 hingga 70 tahun merupakan masa kematangan seseorang dalam mengambil keputusan strategis.
Menurutnya, terdapat dilema yang harus dipertimbangkan secara cermat. Di satu sisi, perpanjangan usia pensiun dapat mempertahankan sumber daya manusia yang masih produktif dan memiliki pengalaman tinggi. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan keberlanjutan jenjang karier generasi yang lebih muda.
“Kalau usia pensiun diperpanjang, kita bisa mempertahankan potensi perwira-perwira yang sedang berada pada puncak kematangan pengalaman dan pemikirannya. Tetapi kita juga harus memperhatikan peluang karier bagi junior-juniornya. Karena itu, seluruh masukan akan dirumuskan secara hati-hati,” jelasnya.
Rikwanto menambahkan bahwa DPR masih akan mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan masa transisi apabila perubahan usia pensiun nantinya disetujui. Menurutnya, pengalaman kebijakan serupa pada masa lalu dapat menjadi referensi dalam menyusun pengaturan yang adil dan tidak menimbulkan gangguan terhadap sistem pembinaan karier di lingkungan Polri.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa berbagai masukan akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi bahan penting bagi DPR dalam menyempurnakan regulasi yang akan menjadi landasan reformasi kelembagaan Polri ke depan.
Ia berharap berbagai pandangan yang disampaikan para akademisi tidak hanya memperkaya kajian teoritis, tetapi juga memberikan perspektif praktis mengenai pembinaan sumber daya manusia Polri agar mampu menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional.
