Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta semua pihak untuk tidak menyudutkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terkait berbagai dinamika dan problematika jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Cucun, KBIHU memiliki rekam jejak dan jasa yang besar dalam memberikan edukasi manasik kepada jemaah bertahun-tahun sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
“Saya terus terang merasa keberatan kalau kelompok bimbingan ibadah haji ini menjadi kambing hitam terkait problematika jemaah. Kehadiran mereka itu penting, berbulan-bulan mengajarkan ilmu manasik dan sudah familier dengan jemaah,” tegas Cucun kepada Politikparlemen.co, di Makkah, Minggu (31/5/2026).
Ia mencontohkan isu pungutan layanan kursi roda bagi jemaah lansia di Masjidil Haram yang sempat dikaitkan dengan KBIHU. Cucun mengklarifikasi bahwa layanan pendorongan kursi roda di area tawaf dan sai memiliki aturan dan petugas resmi dari pengelola Masjidil Haram, dengan tarif minimal yang sudah ditetapkan, yakni 350 Riyal.
Di sisi lain, Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini memaklumi bahwa penyelenggaraan haji saat ini berada pada masa transisi seiring dengan terbentuknya kementerian baru. Oleh karena itu, ia mendukung penuh upaya penertiban, termasuk tata kelola tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Timwas Haji pun sepakat dengan langkah tegas pemerintah yang melarang KBIHU memasang spanduk atau memblokir tenda. Ke depan, identitas tenda hanya akan menggunakan penanda resmi berupa nomor kloter dan markaz. Sebagai solusi agar sinergi tetap berjalan, Cucun mengusulkan agar para pembina dari KBIHU diintegrasikan ke dalam sistem resmi pemerintah.
“Kalau bisa, para pembimbing ibadah di tiap kloter itu justru representasi dari para pemegang pembinaan di KBIHU. Sehingga mereka yang berangkat di kloter tersebut akan sejalan dan selaras dengan kebijakan-kebijakan kementerian,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini.
Secara keseluruhan, Cucun mengapresiasi kinerja pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan yang terus berupaya memitigasi kendala penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun.
