Anggota Komisi XIII DPR RI Anwar Sadad menyoroti aturan perpanjangan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menyulitkan perlindungan terhadap diaspora Indonesia yang mengalami persoalan dokumen keimigrasian.
“Kami menemukan banyak diaspora Indonesia di Eropa gagal mendapatkan perpanjangan paspor karena disyaratkan harus memiliki izin tinggal,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai secara filosofis kebijakan tersebut tidak tepat, sebab perwakilan Indonesia di luar negeri merupakan bagian dari wilayah kedaulatan negara yang seharusnya hadir melindungi setiap WNI tanpa terkecuali.
“Kedutaan itu wilayah kedaulatan bangsa Indonesia, bukan wilayah kedaulatan bangsa asing. Siapapun WNI yang datang ke sana harus diperlakukan sebagai warga negara yang kita lindungi,” tegasnya.
Ia mempertanyakan logika aturan yang mewajibkan warga Indonesia memperoleh dokumen dari negara lain sebagai syarat mendapatkan pelayanan dari negaranya sendiri.
“Kita bikin syarat bahwa kalau ingin memperpanjang paspor, maka harus mendapatkan izin tinggal dari negara lain. Menurut saya ini tidak adil,” katanya.
Anwar Sadad pun meminta Dirjen Imigrasi melakukan kajian hukum agar kebijakan keimigrasian dapat lebih berpihak kepada perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk mereka yang berstatus undocumented.
“Kalau bisa justru kita lindungi warga kita itu. Yang awalnya undocumented, bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” pungkasnya.
