Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mempertegas penggunaan harga transaksi BMKS sebagai harga acuan. Ia menilai frasa “dapat digunakan” dalam Pasal 55 perlu diubah menjadi ketentuan yang lebih tegas agar BMKS benar-benar berfungsi sebagai mekanisme price discovery.
“Kalau kita lihat Pasal 55, harga transaksi BMKS dapat digunakan. Kenapa mesti pakai kata ‘dapat’? Seharusnya kan wajib digunakan, paling tidak untuk transaksi domestik, formula harga ekspor, royalti dan PNBP, transaksi antarperusahaan terafiliasi, transaksi antar-BUMN, pembiayaan berbasis komoditas kontrak jangka panjang, atau kebijakan pemerintah lainnya,” jelas Harris dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK yang membahas RPOJK BMKS di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Harris, ketentuan tersebut perlu diperkuat agar tujuan pembentukan BMKS sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, yakni membentuk harga acuan dan mendukung hilirisasi, dapat diterjemahkan secara jelas dalam batang tubuh RPOJK.
“Di Pasal 3 disebutkan bahwa BMKS bertujuan membentuk harga acuan, mendukung hilirisasi, dan seterusnya. Ini bagus sekali, tapi persoalannya adalah waktu dijabarkan lebih lanjut di batang tubuh, ini belum masuk,” ujar Harris.
Ia menilai kepastian penggunaan harga acuan BMKS diperlukan dalam sejumlah transaksi strategis. Selain transaksi domestik dan formula harga ekspor, ia menyebut harga acuan tersebut dapat menjadi dasar perhitungan royalti dan PNBP, transaksi antarperusahaan terafiliasi, transaksi antar-BUMN, serta pembiayaan berbasis komoditas dengan kontrak jangka panjang.
Selain penguatan ketentuan harga acuan, Harris meminta RPOJK mengatur lebih rinci komoditas yang wajib diperdagangkan melalui BMKS setelah terbitnya Peraturan Presiden. Ia mengusulkan pembedaan antara komoditas yang wajib diperdagangkan, dapat diperdagangkan, dan yang akan dikembangkan pada tahap berikutnya.
Dari sisi tata kelola, Harris juga mengingatkan agar BMKS tidak hanya dikuasai oleh pelaku usaha besar. Ia meminta pengaturan mengenai batas kepemilikan saham, kepemilikan silang, transparansi ultimate beneficial owner, mekanisme perubahan pengendalian, hingga fit and proper test bagi pemegang saham pengendali.
Di sisi pengawasan, dirinya meminta fungsi market surveillance diperkuat dengan jalur pelaporan independen serta kewajiban melaporkan pelanggaran material secara langsung kepada OJK. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola gudang dan lembaga pemeriksa kualitas (LPK) karena integritas bursa bergantung pada keakuratan data fisik komoditas.
Tak hanya itu, Harris meminta kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan elektronik agar memiliki nilai ekonomi sebagai agunan (collateral), serta pengaturan yang lebih komprehensif mengenai ekosistem pendanaan dan mekanisme penjaminan transaksi sebelum pengembangan instrumen derivatif.
“Harapannya adalah bahwa POJK ini semakin sempurna sebagai landasan mengatur nanti BMKS, sehingga di tangan Ibu Kiki dan teman-teman bursa kita benar-benar menjadi price discovery,” pungkasnya.
