Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai membuka peluang penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power). Hal ini ditegaskan Martin dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Bersama Dr. Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Jakarta.
Menurut Martin, upaya untuk mencegah hal tersebut menjadi pokok pembahasan serta kehati-hatian Komisi III dalam melakukan perancangan beleid. Beragam masukan dari berbagai kalangan pun, difokuskan agar nantinya rancangan UU tidak di salah gunakan oleh pelaksana regulasi di lapangan.
“Jangan sampai aturan perampasan aset ini membuka peluang abuse of power. Karena nantinya undang-undang akan berada di tangan APH (Aparat Penegak Hukum). APH yang akan menjalankannya di lapangan,” kata Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini pun bilang, pengawasan menjadi faktor penting dalam menjaga agar penyalahgunaan wewenang terhadap regulasi nantinya tidak terjadi.
“Kami juga memikirkan bagaimana agar aset-aset yang tidak berkaitan, justru nanti (malah) disita. Itulah tadi yang bisa terjadi kalau penyalahgunaan wewenang itu muncul,” tutur dia.
Meskipun begitu, Martin menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung agar aset-aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi untuk betul-betul disita. Bahkan, ia pun mengupayakan agar UU Perampassan Aset nantinya bisa direalisasikan dengan segera.
“Karena memang masyarakat menunggu itu. Cuma sekali lagi yang kami tekankan, kita tentu terus berupaya untuk menutup peluang untuk adanya penyalah gunaan wewenang dari APH sebagai pelaksana undang-undang ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Senat UIN M. Ezra Suhaeri, menjelaskan kebutuhan akan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bukan lagi sekadar wacana pembaruan hukum pidana, melainkan sebuah keniscayaan sosiologis dan kewajiban konstitusional yang bersifat mendesak.
“Paradigma hukum yang selama ini menitikberatkan pada penghukuman fisik terhadap pelaku telah terbukti secara empiris tidak memadai untuk memulihkan kerusakan sistemik yang diakibatkan oleh kejahatan ekonomi skala besar maupun korupsi,” jelasnya.
“Keadilan hukum tidak akan pernah tercapai secara substantif selama para pelaku kejahatan masih memegang kendali atas struktur finansial ilegal yang mereka bangun dari hasil perampasan hak-hak publik,” tambahnya.
Karena itu, ia menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera direalisasikan tanpa penundaan lebih lanjut. Menolak atau menunda pengesahan undang-undang ini, tegasnya, sama saja dengan membiarkan hukum Indonesia terus berjalan tertatih-tatih di bawah bayang-bayang kuasa modal ilegal serta mengabaikan amanat penderitaan rakyat yang menuntut tegaknya keadilan sosial di bumi pertiwi.
