Komisi X DPR RI mengkritik keras rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang ingin menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi. Kebijakan tersebut dinilai sebagai jalan pintas yang berisiko, mengingat akar persoalan pengangguran terdidik sebenarnya terletak pada lemahnya perencanaan tenaga kerja dan penempatan profesi secara nasional.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa manfaat sebuah jurusan kuliah tidak bisa diukur secara sempit dari kebutuhan industri semata. Menurutnya, kegagalan serapan kerja tidak boleh serta-merta dibebankan sebagai kesalahan kampus.
“Menjadikan penutupan prodi sebagai langkah cepat untuk mengatasi rendahnya serapan kerja sangat berisiko salah sasaran. Masalah pokok pendidikan tinggi kita bukan semata-mata karena terlalu banyak jurusan yang salah arah, tapi ada kegagalan perencanaan yang lebih mendasar,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima Politikparlemen.co, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Sebagai solusi, DPR mendesak pemerintah untuk kembali berpatokan pada instrumen Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 berbasis tracer study. Alih-alih menutup jurusan, pemerintah semestinya membedah data akurat mengenai berapa persen lulusan perguruan tinggi yang terserap di dunia kerja, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, serta berapa persentase yang berhasil berwirausaha.
Berdasarkan data Laporan Kinerja (LAKIN) yang disetor ke kementerian, serapan lulusan di sejumlah perguruan tinggi sebenarnya cukup tinggi. Laporan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 2023, misalnya, mencatat capaian IKU 1 mencapai 85,25 persen, sementara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berada di angka 62,96 persen. Rata-rata serapan lulusan dari kampus yang taat pelaporan berada di rentang 60 hingga 80-an persen.
Di sisi lain, anomali justru terlihat pada data makro ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pada 2024, jumlah sarjana yang menganggur melonjak mencapai 842.378 orang, dan rasio kewirausahaan nasional masih mandek di angka 3,5 persen. Fakta ini membuktikan bahwa ada ketidakcocokan antara keterampilan lulusan dengan ketersediaan lapangan kerja bermutu yang gagal disediakan oleh negara.
Lebih lanjut, kritik tajam DPR ini juga dipicu oleh klaim pemerintah terkait kelebihan lulusan pendidikan guru yang disebut mencapai 490 ribu orang per tahun, sedangkan kebutuhan diklaim hanya 20 ribu. Fikri mempertanyakan validitas angka tersebut, karena data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru mencatat sekolah-sekolah negeri masih kekurangan sekitar 374 ribu guru.
“Klaim 490 ribu lulusan berbanding 20 ribu kebutuhan akan sangat menyesatkan jika tidak dijelaskan dasar perhitungannya. Menutup prodi keguruan tanpa membenahi penempatan guru di berbagai daerah justru berisiko memperburuk ketimpangan pendidikan,” ungkap legislator Fraksi PKS tersebut.
DPR merekomendasikan agar pemerintah fokus pada keterbukaan data kebutuhan tenaga kerja, pemerataan penempatan di daerah, dan perbaikan kualitas kurikulum sebelum mengambil keputusan drastis.
“Wacana menutup prodi ini seharusnya dibalik. Bukan kampus yang pertama-tama harus ditanya mengapa lulusannya menganggur, tapi negaralah yang harus lebih dulu menjelaskan mengapa pembukaan lapangan kerja dan penempatan profesi tidak pernah direncanakan dengan matang,” pungkas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) itu.
