Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak boleh berhenti sebatas regulasi di atas kertas. Ia menekankan pentingnya menghadirkan UU tersebut dalam bentuk tindakan nyata dan gerakan sosial lintas sektor agar benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor, termasuk dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha,” ujar Willy dalam keterangan tertulis kepada politikparlemen.co di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menurut Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI ini, UU TPKS seharusnya menjadi instrumen sosial yang mampu mengubah perilaku masyarakat, membangun kesadaran kolektif, serta menumbuhkan inovasi sosial yang berakar di kehidupan sehari-hari.
“UU TPKS belum boleh berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi alat gerakan sosial untuk mengubah perilaku, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan-kejeniusan praktis yang hidup di tengah masyarakat,” sambungnya.
Politisi Fraksi NasDem itu menilai, masyarakat saat ini membutuhkan “kreativitas sosial” yang melibatkan seluruh lapisan dan sektor. Ia menyebut dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, serta dunia usaha sebagai bagian penting dalam membangun gerakan perlindungan perempuan berbasis kesadaran moral bangsa.
“Kita butuh kreativitas sosial dari dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, hingga dunia usaha. Kita butuh gerakan yang memaknai perlindungan bukan sebagai beban, melainkan kebanggaan moral bangsa. Komnas Perempuan telah menjadi nurani, tetapi ke depan ia juga harus menjadi pendidik bangsa,” papar Willy.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan sosial tidak akan lahir hanya dari kebijakan atau lembaga, melainkan dari keterlibatan aktif masyarakat.
“Metode kerjanya harus melibatkan publik secara aktif agar setiap warga merasa memiliki tanggung jawab dalam mencegah kekerasan. Perubahan sosial tidak akan lahir hanya dari lembaga, tetapi dari rasa memiliki bersama,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen politik, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan. Upaya itu akan dilakukan melalui strategi anggaran yang berpihak, pengawasan implementasi UU TPKS, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor.
“Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan: melalui penganggaran yang lebih strategis, pengawasan agar pelaksanaan UU TPKS berjalan efektif, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tetapi berbuah di ruang kehidupan nyata,” urainya.
Menutup pernyataannya, Willy menyerukan pentingnya membangun Indonesia yang berkeadilan gender dan aman bagi semua warga negara.
“Apa yang harus kita bangun bersama ke depan adalah Indonesia yang baru: Indonesia di mana rumah menjadi tempat aman, bukan ancaman; sekolah menjadi ruang tumbuh, bukan ruang trauma; ruang publik menjadi arena partisipasi yang setara; dan hukum menjadi pelindung yang berpihak, bukan sekadar pengadil,” pungkasnya.