Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuangan, Meitri mendorong langkah revitalisasi menyeluruh sekaligus intervensi cepat untuk menyelamatkan warga dari dampak pencemaran lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam kunjungan lapangannya, Meitri menemukan fakta bahwa TPA Randegan kini harus menanggung beban kiriman sampah lebih dari 50 ton per hari dengan fasilitas operasional yang sangat minim. Terbatasnya sarana pengelolaan dan minimnya alat berat, seperti excavator untuk menata gunungan sampah, membuat sistem di TPA tersebut berada pada titik nadir. Kondisi ini memaksa turunnya standar TPA Randegan dari sistem Controlled Landfill menjadi Open Dumping yang berisiko tinggi.
“TPA Randegan membutuhkan revitalisasi secara komprehensif, tidak bisa lagi sekadar penanganan parsial. Beban sampah harian yang masif tanpa dukungan infrastruktur memadai adalah bom waktu ekologis. Sebagai bentuk komitmen konkret, kami akan berupaya memfasilitasi bantuan operasional dari berbagai sumber daya terkait dari Komisi XII DPR agar TPA ini kembali layak dan masalah yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar dapat tertanggulangi,” tegas Meitri Citra Wardani dalam keterangan tertulisnya kepada Politikparlemen.co, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dalam dialog bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto dan perwakilan warga di lokasi, terungkap keluhan serius dari masyarakat terdampak. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kedundung, Matali, memaparkan bahwa bau menyengat dan resapan air lindi telah mengontaminasi air tanah warga. Imbasnya, masyarakat di sekitar TPA kini dihadapkan pada krisis air minum bersih.
Merespons hal itu, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII ini langsung mendorong Pemerintah Kota Mojokerto untuk segera membangun sumur resapan air lindi yang berkapasitas lebih besar dan aman. Meitri juga menyerap aspirasi terkait kebutuhan pengadaan tandon air bersih, fasilitas tempat sampah terpilah di tingkat RT, serta percepatan pembangunan pagar pembatas TPA.
“Krisis air bersih akibat pencemaran adalah ancaman terhadap hak dasar warga yang wajib segera diintervensi. Ini menjadi atensi utama kami. Di sisi lain, rencana Pemkot Mojokerto untuk membangun pagar pembatas antara pemukiman dan TPA pada tahun 2027 patut diapresiasi, namun realisasinya harus kita kawal ketat agar dampaknya terukur dan tidak sekadar wacana,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih jauh, karut-marut di TPA Randegan rupanya turut diperparah oleh tingginya volume sampah kiriman dari luar wilayah administrasi, yakni Kabupaten Mojokerto. Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, membenarkan adanya fenomena limpahan sampah lintas wilayah ini, yang menjadi tantangan berat di tengah target nasional pembatasan maksimal 20 persen sampah masuk TPA pada tahun 2029.
Menanggapi hal tersebut, Meitri mendorong ketegasan pemerintah daerah untuk mengendalikan masuknya “sampah impor” dari luar Kota Mojokerto. Meitri meminta penerapan sistem penyaringan (screening) berlapis dan sentralisasi akses di pintu masuk TPA Randegan. Pemanfaatan teknologi pengawasan seperti CCTV secara real-time juga dinilai krusial untuk memonitor lalu lintas armada sampah, diiringi dengan peningkatan kesejahteraan para petugas di lapangan.
“Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Sampah sebetulnya sudah ada, yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dan keberanian untuk menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu. Namun, regulasi saja tidak cukup. Kita harus menggalakkan edukasi masif guna mengubah kultur masyarakat agar terbiasa memilah sampah dari rumah,” jelasnya.
Penyediaan fasilitas pemilahan di tingkat RT, sambungnya, dukungan sarpras penanganan sampah yang memadai, dan kesadaran kolektif masyarakat adalah kunci utama agar target pengurangan sampah di hulu benar-benar tercapai, pungkas Meitri.
