Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa Baleg DPR RI bertekad segera merampungkan empat dari sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tengah dibahas dalam Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026. Hal tersebut disampaikan Bob Hasan saat memimpin Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Setelah kita diskusikan bersama-sama, dan kita ambil kesepakatan, maka disepakati jadwal acara-acara badan legislasi masa sidang V tahun 2025-2026, apakah dapat disetujui?” tanya Bob kepada pimpinan dan anggota Baleg dalam rapat tersebut.
Bob menjelaskan, seluruh RUU yang tengah dibahas memiliki tingkat urgensi masing-masing. Namun, Baleg tetap harus menentukan prioritas berdasarkan tingkat kepentingan dan kebutuhan mendesak agar pembahasannya berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Ada beberapa undang-undang yang bisa kita selesaikan, diperlukan satu ketelitian dan kecermatan kita untuk day by day-nya sehingga ada yang prioritas. Semuanya prioritas, ada yang genting dan ada yang penting,” ujarnya.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, sejumlah RUU kini telah memasuki tahap pembahasan yang cukup signifikan. Salah satunya adalah RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang disebut telah menyelesaikan pembahasan sekitar 50 pasal dari total 130 pasal. Selain itu, pembahasan RUU Pemerintahan Aceh juga disebut tinggal menyisakan beberapa pasal saja.
“Yang genting itu seperti RUU Satu Data Indonesia yang sudah diselesaikan 50 pasal dari draft 130 pasal, RUU Pemerintahan Aceh tinggal beberapa pasal saja sekitar dua sampai tiga pasal. RUU Masy Adat yg saat ini penyusunannya sedang berjalan akan dirampungkan pada akhir Mei ini,”jelasnya.
Dengan perkembangan tersebut, Baleg DPR RI menargetkan empat RUU prioritas dapat segera dirampungkan, yakni RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Komoditas Strategis.
Selain fokus pada pembahasan legislasi, Bob Hasan juga menegaskan bahwa Baleg memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk isu yang saat ini dinilai sangat aktual terkait penentuan kerugian negara.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara kerugian negara dan kerugian perusahaan dalam perspektif hukum. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai ahli, baik ahli pidana maupun ahli akuntansi, dalam menelaah unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurutnya, hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara melalui audit investigatif.
Bob menilai audit investigatif memiliki karakter berbeda dibanding audit biasa karena memuat proses pemantauan dan penetapan terhadap perubahan atau tindakan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
“Di situlah keluar frasa audit investigatif. Itulah perbedaan audit biasa dengan audit investigatif karena audit investigatif itu mengandung bagaimana seorang auditor memantau dan menetapkan perubahan-perubahan mana yang menyebabkan kerugian negara itu terjadi. Itu yang menjadi pemantauan kita ke depan nanti,” pungkasnya.
