Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, memimpin kunjungan kerja spesifik ke Kota Bogor dengan agenda utama membahas permasalahan agraria dan pertanahan. Ia mengungkapkan bahwa kondisi pertanahan di Kota Bogor relatif tidak kompleks dibanding daerah lain, tetapi tetap membutuhkan perhatian, khususnya pada tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Ya, kalau kami kunjungan ke sini, spesifik kan memang lebih banyak mendengarkan tentang persoalan-persoalan agraria di Kota Bogor dan kami melihat persoalan tanah di Kota Bogor ini tidak terlalu kompleks,” kata Aria Bima kepada politikparlemen.co usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025).
Salah satu catatan penting dari kunjungan ini adalah keberadaan sekitar 10 kavling tanah HGB yang masuk dalam kategori tanah terlantar. Luas total lahan tersebut mencapai sekitar 3,6 hektare, yang dinilai strategis untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Kota Bogor.
“Persoalan HGU tidak ada, HGB ada sekitar 10 kavling, ya. Yang mana tanah terlantar HGB itu pun luasnya sekitar 3,6 hektare,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Menurut penjelasan dari Wali Kota Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), tanah-tanah HGB yang tidak terurus itu saat ini sedang dalam proses untuk segera diselesaikan statusnya melalui keputusan dari Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kota Bogor berharap agar proses tersebut dapat segera rampung, mengingat kebutuhan akan lahan untuk program-program pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat semakin mendesak.
“Tanah terlantar untuk HGB ini akan segera diselesaikan nanti Pak Kantah lewat keputusan dari Kementerian ATR/BPN karena Pemerintah Daerah membutuhkan tanah-tanah terlantar HGB yang tidak terurus ini untuk kepentingan Pemerintah Kota Bogor,” ujar Aria Bima.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan berbagai program strategis nasional di wilayah Bogor, sehingga optimalisasi aset tanah menjadi solusi mendesak.
“Terutama terkait juga dengan banyak program pemerintah pusat yang harus direalisasikan di Kota Bogor ini masih kekurangan tempat. Itu terkait dengan tanah-tanah HGB,” jelasnya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi II DPR RI terhadap implementasi kebijakan pertanahan dan tata ruang di daerah. Aria Bima menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal proses penyelesaian tanah-tanah terlantar agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.