Maraknya penipuan via aplikasi online kembali memakan korban. Adalah Dana Resfiana, wanita yg berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Sleman tertipu hingga Rp600 juta.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah awalnya memasukkan korban ke dalam group Telegram. Di dalamnya telah ada sekitar 20-an orang yang diminta untuk menyelesaikan misi di tiktok.
Misi yang dijalankan awalnya cukup ringan, yakni memfollow dan memberikan klik like kepada beberapa akun yang ditentukan. Jika telah melaksanakan, ditugaskan untuk mengcapture tugas tersebut dan mengirimkannya kepada admin. Dari sinilah pelaku melancarkan aksinya.
Menurut keterangan korban, Pelaku meminta korban untuk melakukan top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil komisi misi yang telah dilakukan. Korban diarahkan untuk melakukan Top up melalui website yang menyerupai aplikasi tiktok. Top up tersebut ditransfer ke penerima yang berbeda.
Korban mengaku telah melakukan transaksi ini selama hampir 1 bulan dari tanggal 7 April hingga 28 April 2023. Total dana yg sudah ditrf sebanyak Rp600 juta. Korban percaya karena nominal uang yang ditransfer bertambah terus di akun website yg menyerupai tiktok.
Ketika korban ingin melakukan penarikan secara langsung maupun bertahap, selalu dibuat gagal sehingga diklaim melakukan kesalahan dan dilakukan pembekuan akun.
Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut, korban diminta untuk mentransfer dana sebesar 70 persen dari nominal koin yang ada di akun. Koin korban saat ini berjumlah Rp601.850.000.
Jika ingin menarik koin tersebut, korban diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan mentransfer dana sebesar Rp372.043.000.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku mendapatkan uang dari pinjaman kepada teman, orangtua hingga menggadaikan SK pegawai ke pihak bank. Saat ini korban dalam kondisi yang tidak stabil mengingat harus mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Setelah dicek via media sosial lainnya, ternyata korban tidak sendiri, diduga korban telah mencapai ratusan orang dengan variasi angka kerugian dari jutaan, hingga ratusan juta rupiah.
Beberapa korban sudah melaporkan perkara ini ke aparat kepolisian, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
“Kami selaku kuasa hukum berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelaporan dan segera menangkap pelaku agar tidak jatuh banyak korban lainnya. Juga kepada pihak bank untuk melakukan pembekuan terhadap rekening pelaku. Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti transaksi korban dan berencana akan melaporkan kepada pihak berwajib,” demikian dikutip dari keterangan kuasa hukum korban, Fitrah Bukhari.
“Kami membuka pengaduan jika ada yang mengalami hal serupa untuk bersama-sama melakukan upaya hukum ke pihak berwajib. Selanjutnya dapat menghubungi di nomor 088220969347 a/n Fitrah Bukhari, SH, MH selaku kuasa hukum Dana Resfiana, korban penipuan aplikasi online,” tukas dia.