Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa tujuh dari sembilan fraksi Di DPR RI menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi DPR RI. Selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan ditingkat II.
“Tujuh fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adapun yang menjadi Pertimbangannya adalah Perppu Cipta Kerja merupakan bahagian dari kebijakan strategis yang perlu dikeluarkan sebagai upaya mitigasi terhadap dampak ketidakpastian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional sekaligus untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Guspardi kepada Wartawan, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya merubah UU itu bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama dilakukan revisi melalui pembahasan di DPR, jika dilakukan revisi UU Cipta kerja secara prosedur biasa di DPR RI tentu akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk menuntaskannya.
Kedua, mengeluarkan Perppu dimana Pemerintah menilai ada sesuatu yang krusial dan dianggap penting untuk segera diatasi. Untuk menetapkan Perppu ini tentu berlandaskan kepada pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Dimana Perppu Cipta Kerja yang di keluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut harus mendapat persetujuan DPR sebelum disahkan menjadi UU.
Guspardi menyatakan, bahwa Fraksi PAN dapat memahami tujuan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha baik di dalam maupun luar negeri.
“Hal ini berbanding lurus dengan dampak perekonomian Indonesia ditengah krisis global yang sedang berlangsung akibat Covid-19. Dimana kehadiran UU Cipta Kerja telah berhasil membuat perekonomian kita cukup impresif,” ucapnya.
Ia mengatakan, Fraksi PAN di DPR RI menyadari bahwa UU Cipta Kerja memang tidak sepenuhnya sempurna. UU Cipta Kerja cenderung kurang memadai dan belum komprehensif mengatur beberapa sektor. Hal ini dapat dilihat dari sektor minyak dan gas yang menjadi salah satu yang direvisi dan diatur dalam UU Cipta Kerja. Kemudian UU Cipta kerja dinilai kurang memadai dan belum mengakomodir berbagai kelompok, seperti serikat buruh, aktivis lingkungan dan lain sebagainya.
“Contoh tersebut secara jelas mengindikasikan, bahwa UU Cipta Kerja tidak luput dari ketidaksempurnaan,” kata Guspardi.
Oleh karena itu Fraksi PAN mendorong Pemerintah untuk tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya terhadap seluruh pemangku kepentingan sehingga dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat.
“Fraksi PAN berharap UU Cipta Kerja ini tetap menjadi bagian penting dari upaya dalam melakukan percepatan pembangunan nasional pasca pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih merata,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, M. Nurdin, mengungkapkan ada 7 fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara, dua fraksi lainnya yang menolak yaitu PKS dan Demokrat.