Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan tidak diubahnya ketentuan penetapan dapil dikarenakan saat ini KPU sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu. Tahun 2023, KPU dihadapkan dengan berbagai tugas melanjutkan berbagai tahapan pemilu yang memerlukan energi ekstra dan konsentrasi penuh.
“Saat rapat Internal di Komisi II, kami bersikap untuk Dapil DPRD dan DPR RI tidak ada perubahan, sama dengan lampiran UU nomor. 7 tahun 2017. Dimana Dapil Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi ditentukan DPR RI sedangkan KPU berhak menentukan Dapil Pileg DPRD Kabupaten dan Kota,” ujar Guspardi, Minggu (15/1/2023).
Selanjutnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Mendagri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu & DKPP) akhir pekan lalu, disepakati bahwa dapil pemilu 2024 dalam Peraturan KPU kelak tetap tetap menggunakan dapil pemilu 2019 yang berpedoman kepada lampiran II UU Pemilu, ditambah dengan Peppu pemilu yang mengatur dapil di Provinsi baru Papua.
Ia menuturkan, adanya persepsi yang menyebut DPR mengintervensi KPU adalah salah. KPU, menurutnya, dalam menentukan sesuatu memang harus berkonsultasi dengan DPR. Karena dalam putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, tidak ada perintah dari MK kepada KPU untuk mengubah dapil. Melainkan hanya menyatakan bahwa kewenangan penetapan Dapil DPRD Provinsi dan DPR RI yang tadinya adalah kewenangan DPR sekarang menjadi kewenangan KPU.
“Apalagi anggaran yang diajukan KPU untuk tahun 2023 juga tidak bisa dipenuhi Kementrian Keuangan sebanyak usulan yang disampaikan. Jadi KPU jangan dibebani lagi pekerjaan tambahan untuk bongkar pasang Dapil Pileg ini,” ucapnya.
Ia berharap KPU bisa berkonsentrasi penuh melaksanakan berbagai tugas kepemiluan dan dapat memastikan tahapan- tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal.
“Saat ini Parpol peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan dan sebentar lagi akan memasuki tahapan bakal calon legislatif untuk DPRI dan DPRD,” pungkasnya.
Sebelumnya salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu pada poin 6 berbunyi sebagai berikut: Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.